JAKARTA, iNewsTuban.id - Nikih siri yang lazim disebut dengan nikah di bawah tangan banyak dijumpai di masyarakat dengan alasan tertentu. Lantas bagaimana hukum nikah siri dalam Islam?
Mengutip Buku Nikah Siri yang ditulis Vivi Kurniawati, pernikahan lazimnya dilakukan dengan menyebarkan undangan untuk memberitahukan khalayak. Namun, tidak sedikit yang memiliki nikah siri dengan alasan tertentu.
Dalam Kamus KBBI, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan seorang modin atau pengurus masjid dan saksi tidak melalui Kantor Urusan Agama (KAU).
Secara etimogi, kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu Sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi. Lawan katanya yakni, 'alaniyyah yakni terang-terangan. Melalui akar kata ini, nikah siri diartikan sebagai nikah secara diam-diam.
Ada beragam faktor nikah siri di antaranya masalah biaya karena tidak mampu membayar administrasi pencatatan nikah, ada juga yang karena takut tercatat di KAU lantaran terbentur aturan tempat kerja misalnya PNS yang dilarang menikah lebih dari satu tanpa adanya seizin pengadilan atau sebab lainnya.
Hukum Nikah Siri Dalam
Islam Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah siri dilakukan.
Sebagaimana dalam persepktif Mazhab Syafi'i, rukun nikah yang harus terpenuhi dalam sebuah perniakhan yakni:
1. Adanya kedua mempelai (laki-laki dan perempuan)
2. Adanya wali nikah (ayah kandung calon mempelai perempuan sebagai pihak yang melakukan ijab)
3. Saksi minimal dua laki-laki yang adil
4. Ijab kabul (akad nikah)
Terkait hukum nikah siri ini, para ulama empat mazhab berbeda pendapat.
Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nikah siri atau nikah yang dirahasiakan karena sesuatu hal misalnya takut kena sihir maka tidak haram dan tidak perlu dibatalkan.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nikah siri diharamkan karena berpendapat pada hadits Nabi SAW bahwa pernikahan itu mengharuskan adanya penyiaran atau kabar ke masyarakat.
Mazhab Syafi'i juga berpendapat bahwa tidak membolehkan nikah siri. menyiarkan pernikahan itu lebih baik.
Sedangkan mazhab Hambali, nikah siri yang dilakukan sesuai ketentuan syariat adalah sah meski dirahasiakan. Meski demikian, mazhab Hambali menghukuminya makruh.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum nikah siri dalam Islam boleh dan sah selama masih memenuhi ketentuan syariat dan rukun nikah.
Kendati demikian, sangat dianjurkan agar pernikahan digelar dan diumumkan menurut jumhur ulama. Hal ini mengacu pada hadits Nabi SAW:
"Umumkan pernikahan ini, jadikan tempatnya di masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana)". (HR. Tirmidzi).
Demikian penjelasan mengenai hukum nikih siri dalam Islam yang perlu diketahui agar tidak salah dalam melangkah. Wallahu A'lam
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait