TUBAN, InewsTuban.id – Sengketa lahan Pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban yang beberapa bulan lalu sempat mencuat, dengan munculnya pihak yang mengklaim bahwa lahan pintu masuk dan sebagian lahan parkir Pantai Cemara adalah lahan pribadi dan bukan aset wisata Pantai Semilir, hingga kini permasalahan tersebut belum selesai.
Mediasi di kantor Kecamatan Jenu, rabu (13/7) kemarin juga gagal dan langkah hukum akan ditempuh oleh pihak Solikah, yang mengaku memiliki bukti kuat bahwa sebagian lahan yang dipakai wisata Pantai Semilir itu adalah miliknya.
Kuasa hukum Solikah, Franky D. Wawuru, Kepada para awak media mengatakan bahwa mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Jenu gagal, ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu sudah pernah dilakukan mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan, namun gagal.
“Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim mengatakan bahwa telah diadakan mediasi pada tanggal 29 maret 2022 di kantor kecamatan jenu, isinya bahwa tidak ada kesepakatan namun di sarankan untuk para pihak untuk menentukan langkah-langkah hukum baik gugatan maupun tindak pidana,” ujar Franky.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Sekcam Jenu, dan kuasa hukum Solikah tersebut juga memberi waktu lagi sampai hari minggu dengan Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim untuk melakukan mediasi lagi, namun jika tidak ada koordinasi yang baik, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan ke kepolisian Polda Jatim.
“Tadi kami sudah koordinasi dengan sekcam, kami beri waktu untuk pak kades sampai hari minggu, jika tidak ada koordinasi yang baik, kami akan melakukan langkah hukum,” tegasnya.
Franky melanjutkan, pihaknya akan melakukan langkah hukum baik proses pidana maupun gugatan di pengadilan dengan sangkaan pemanfaatan lahan dan memasuki pekarangan lahan. Franky mengatakan jika masalah itu muncul saat klienya, Solikah menyatakan bahwa tanah yang saat ini sebagai jalan masuk ke Pantai Semilir dan sebagian lahan parkir ke Pantai Semilir adalah sebagian tanah milik kliennya.
Luas lahan yang di catat di desa adalah 31.400 m2, dimana di SPPT atas nama Solikah luasnya 3.657 m2. Sementara itu, masih menurut Franky, tgl. 12 juli pihaknya merima surat dari Ahmad Yani, dimana dalam surat tersebut, mantan Kepala Desa Socorejo tahun 1999 sampai 2007 itu melihat di saluran youtube bahwa Kepala Desa (Zubas Arief Rahman) menyatakan bahwa tanah Solikah tinggal 16.000 m2 dan menurut Franky hal itu tidak benar.
Sementara itu Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim, melalui siaran pers-nya menyatakan, bahwa sebagai aparatur desa, ia juga bertindak berdasarkan data dan dokumen. Dalam kasus tanah di Semilir, ia menyatakan sebaiknya diselesaikan di pengadilan agar permasalahan sesungguhnya menjadi jelas. Selain itu, persoalan tanah tersebut sudah pernah di mediasi di tahun 2017 akhir atau 2018 awal.
Sebelum Pemdes memutuskan membuat pintu masuk, pemdes juga sudah terlebih dahulu menggelar musdes. Saksi mata, saksi sejarah, mengatakan batasnya tidak sampai di lahan yang dipakai Pantai Semilir tersebut, sehingga pihak desa berani membuat gapura karena dari kesaksian masyarakat, tokoh masyarakat, warga, semua menyaksikan proses tersebut.
"Kasus lahan ini juga perlu digaris bawahi antara ahli waris lahan yang menggugat Buku C Desa. Bukan persoalan antara ahli waris dengan Kades Socorejo yang sekarang," katanya.
Pemdes Socorejo menegaskan, bahwa lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya Tanah Negara (TN). Sehingga tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut.
"Juga perlu dipahami bahwa lahan di sebelah timur gapura Semilir sudah muncul SHM atas nama orang lain," katanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait