TUBAN, iNews.id – Setelah selama dua tahun sejak 2020 kunjungan tatap muka ditutup akibat pandemi COVID-19, Lapas Kelas IIB Tuban Kemenkumham Jawa Timur memulai kunjungan tatap muka secara perdana kembali diberlakukan, Selasa (12/7/2022).
Kalapas Tuban Siswarno mengatakan kunjungan tatap muka kali ini memiliki syarat yang harus dilengkapi oleh pembesuk.
"Ini menindaklajuti perintah pimpinan dan wilayah dan (layanan kunjungan tatap muka) kali ini masih ujicoba yang dilaksanakan dua kali dalam seminggu yaitu Selasa dan Kamis,” tuturnya.
Menurut Siswarno, persyaratan yang pertama yaitu para pembesuk diwajibkan untuk melaksanakan vaksinasi booster atau vaksin ketiga. Namun, jika tamu belum menerima vaksin booster maka disarankan untuk menyerahkan swab antigen dengan hasil negatif.
"Sesuai arahan dari pusat, syarat pembesuk bisa masuk adalah vaksin ketiga atau vaksin booster," katanya.
Pria asli Mrutuk Tuban tersebut menambahkan jika kunjungan tatap muka ini diutamakan bagi keluarga inti dari warga binaan di Lapas Tuban seperti orang tua, istri atau suami, dan anak.
“Kita utamakan pembesuk adalah keluarga inti dari warga binaan, dan itu dibuktikan oleh Kartu keluarga ataupun buku nikah,” cetusnya.
Kemudian dia menyampaikan bahwa waktu yang diberikan untuk layanan tatap muka adalah 10 menit untuk satu orang WBP.
“Waktu yang kami berikan adalah 10 menit, namun jika dalam ujicoba kali ini dirasa kurang maka akan ditambah,” terangnya.
Sementara itu, WBP berinisial HA (39) mengungkapkan jika dirinya sangat senang karena telah lama tidak berjumpa dengan keluarganya.
“Sangat senang sekali bisa berjumpa anak, harapannya untuk kunjungan satu minggu bisa dua kali,” pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait