Sebelum Terjadi Putus Kontrak Pekerjaan Proyek, Pahami Langkah Berikut ini

Pambudi
Zosa Mei Arisandi,selaku Kepala Kantor KSO Marketing Jamkrida Jatim. Foto : Pambudi

TUBAN, iNewsTuban.id- Pemerintah dan perusahaan BUMN mempunyai banyak pekerjaan untuk melangsungkan program-progamnya. Biasanya menggandeng pihak ketiga untuk melangsungkan pekerjaan tersebut. Namun, beberapa diantaranya ada pihak ketiga atau yang akrab disebut kontraktor mengalami kendala bahkan mengalami putus kontrak. Sehingga, program tersebut macet, Kamis, 8 September 2022

Dalam kondisi ini pihak penjamin akan menjelaskan langkah – langkah proses berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan atau pembayaran proyek tersebut. Jamkrida Jatim selaku perusahaan penjamin akan menjelaskan proses awal. 

Zosa Mei Arisandi,selaku Kepala Kantor KSO Marketing Jamkrida Jatim menjelaskan tahap awal sebelum mengerjakan proyek pemerintahan ada beberapa tahap. Pertama, adanya jaminan penawaran yang berfungsi untuk menjamin penawaran pekerjaan yang sedang ditenderkan. “ Langkah selanjutnya baru kemudian masuk kejaminan pelaksanaan ketika sudah ditentukan pemanang oleh dinas atas proyek yang ditenderkan,” kata lelaki 34 tahun tersebut.

Ketiga jaminan uang muka, fungsinya untuk menjamin proses pencairan uang muka pekerjaan tersebut. Keempat, jaminan pemeliharaan yang mana fungsinya untuk menjamin proses pemeliharaan pekerjaan itu setelah selesai.” Jaminan pemeliharaan ini untuk memastikan terjaminnya kualitas atas pekerjaan yang telah diselesaikan.”  imbuh lelaki asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Namun, jika terjadi putus kontrak atas pelaksanaan proyek tersebut pihak penjamin meminta dokumen secara lengkap atau kontrak pekerjaan tersebut. “ Tentunya kami akan melakukan pengecekan pekerjaan dilapangan.” Ujar Zosa.

Terkait claim langkah awal yang harus dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan kepada kontraktor. Apakah masih mampu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun, apabila kontraktor tidak dapat menyelesaikan, maka claim dibayar oleh penjamin kepada pemilik pekerjaan atau dinas terkait berdasarkan surat jaminan uncondisional.” Tetapi pihak rekanan berkawajiban untuk tetap memberikan ganti rugi kepada penjamin,” katanya.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network