TUBAN, iNewsTuban.id – Medsos (media sosial) selayaknya digunakan untuk hal-hal yang bersifat positif, sebab jika salah memanfaatkan Medsos, tentu saja bisa membuat seseorang terjerat kasus hukum, karena pemanfaatan Medsos juga diatur dalam undang-undang. Maka dari itu edukasi terkait penggunaan konten di Medsos juga sangat penting dilakukan, agar tidak terjerumus dalam konten-konten yang bersifat provokatif atau yang melanggar undang-undang.
Hal tersebut seperti yang terjadi pada Alvin Liem. Ia dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Cabang Tuban karena diduga menghina institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI). Melalui akun youtube QUOTIENT TV, tindakan Alvin Liem dinilai menghina Kejagung RI, sehingga ia dilaporkan ke Mapolres Tuban oleh
Persaja, karena terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi Kejagung, Jum'at (23/9).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, SH.MH, menyatakan, laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bagus Priyo Ayudo, Perwakilan Persaja
Cabang Tuban dan diterima langsung oleh penyidik Polres Tuban.
"Benar yang bersangkutan sudah kami laporkan," ujarnya kepada awak media.
Muis sapaan akrabnya menyatakan, Alvin Liem dilaporkan Persaja karena ia diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun medsos Youtube pada 10 September 2022. Melalui akun Youtube itu, institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah dihina dan nama baiknya juga dicemarkan.
"Setelah melaporkan kejadian tersebut, semoga segera ada penyelidikan lebih lanjut," kata Muis.
Kepada masyarakat atau netizen, Kejaksaan Negeri Tuban menghimbau agar para netizen bijak dalam menggunakan media sosial. Media sosial yang mestinya bisa dimanfaatkan untuk hal positif, jangan sampai digunakan untuk mencemarkan nama baik seseorang atau institusi. Jika para netizen melakukan kritik, sangat diperbolehkan asal sesuai data dan fakta yang ada.
"Gunakanlah medsos yang baik, jangan sampai mencederai orang lain," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait