TUBAN, iNewsTuban.id – Sebelum menjejakkan kakinya di Tuban, Iptu Dyah Ayu berdinas di Samsat Polres Kediri Kota sebagai Kanit Reg Ident. Namun saat ini ia juga menjabat di jabatan yang sama, yaitu Kanit Reg Iden Polres Tuban, sejak beberapa bulan yang lalu.
Bagi Iptu Dyah Ayu, menjadi Polwan adalah pengabdian dalam rangka melayani masyarakat. Masyarakat yang hendak membayar pajak baik tahunan maupun lima tahunan, maka sebagai Kanit Reg Ident, ia akan membantu dan melayani masyarakat yang akan membayar pajak di Kantor Samsat, Jl Teuku Umar Tuban.
Namun bagi warga yang rumahnya jauh dari kantor induk Samsat di Tuban, bisa membayar pajak di Payment Point, yang berlokasi di Kecamatan Jatirogo, disamping Kantor Kecamatan Jatirogo. Namun pelayanan membayar pajak di Payment Point hanyalah khusus untuk motor roda dua saja.
Saat ini Samsat juga masih menyediakan kemudahan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya mati, yaitu dengan program pemutihan. Program pemutihan saat ini masih berlaku hingga 15 desember 2022.
“program pemutihan adalah program dari Bu Gubernur, yang dilaksanakan sejak bulan april hingga desember, program pemutihan berlaku baik untuk motor roda dua maupun mobil, baik yang pajaknya mati setahun maupun lima tahun,” ujar Iptu Dyah Ayu, saat menjadi narasumber di Podcast Cethik Geni.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait