Setelah Satu Tahun, Pelaku Pencabulan Santriwati di Kecamatan Grabagan Tuban Diamankan

Royvi Novriansyah
Tersangka pelaku pencabulan AFM (28) saat diamankan ke Mapolres Tuban. Foto : iNews/Siro

TUBAN, iNews.id - Drama kasus pencabulan  beberapa santriwati di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun, akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban, Jumat (4/11/2022). 

Tersangka yang merupakan seorang pria berinisial AFM (28), merupakan guru di salah satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ), diamankan ke Mapolres oleh aparat kepolisian Satreskrim Polres Tuban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, tersangka pelaku pencabulan santriwati ini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur sejak November 2021 silam.

"Setelah ada laporan ke Polda Jatim, kasus ini kemudian di limpahkan ke Polres Tuban dan kita lakukan penyelidikan," terang AKP M Gananta, Sabtu (5/11/2022) dinihari. 

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman, juga mencari keterangan dari sejumlah saksi dan mendapati dua orang santriwati di TPQ tempat tersangka mengajar, berinisial V (12) dan N (17), yang mengaku sebagai korban pencabulan. 

"Ada dua orang korban yang mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, dan keduanya merupakan anak dibawah umur pada saat itu. Bahkan salah satu korban mengaku sudah 20 kali dicabuli pelaku," jelas Gananta panggilan akrabnya. 


Tersangka pelaku pencabulan dimintai keterangan di Mapolres Tuban. Foto : iNews/Siro

Gananta menambahkan, tersangka sudah beberapa kali mengelak saat akan dimintai keterangan. Namun, berdasarkan laporan korban dan para saksi serta hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polres Tuban. 

"Pelaku kita tangkap disebuah kebun tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan. Juga tidak ada upaya penghalang-halangan dari pihak keluarga maupun masyarakat sekitar," tambahnya lagi. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta menunggu hasil dari pihak Pengadilan. 

"Saat ini kita sedang mendalami dan menunggu laporan dari pihak lain yang menjadi korban dari tersangka," pungkasnya.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network