JAKARTA, iNewsTuban.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerbitkan edaran larangan pemisahan anak korban Gempa Cianjur dari keluarga kandung. Tujuannya, menghindari pengasuhan secara ilegal.
Keluarga kandung tersebut termasuk orang tua kandung, keluarga sedarah, atau pengasuh utama anak bagi korban bencana gempa bumi di kabupaten Cianjur. Surat edaran itu tertuang dalam SE Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pada tanggal 25 November 2022.
Pada surat edaran ini juga memuat imbauan untuk bupati, seluruh camat, dan seluruh kepala desa di Kabupaten Cianjur untuk mencegah terjadinya keterpisahan anak. Maupun pemindahan pengasuhan secara ilegal dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan bahwa pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak hanya dilakukan untuk alasan keselamatan, perlindungan, dan bersifat sementara.
Sementara anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun anak yang ditemukan wajib dilaporkan kepada Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
"Setiap orang yang menemukan anak tanpa pendamping maupun terpisah dari orang tua, keluarga sedarah, dan pengasuh utama anak, tulis Risma dalam surat edarannya dilihat, Jumat (9/12/2022).
Oleh karena itu, pelaporan terkait anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun anak yang ditemukan dapat dilakukan melalui Command Center Kementerian Sosial melalui nomor 171.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait