Dianggap Tidak Becus, Pemuda Pancasila Kabupaten Tuban Sebut Bupati Mandul Kelola APBD

Royvi Novriansyah
Massa dikawal oleh aparat keamanan saat melakukan unjuk rasa. Foto : iNews/Siro

TUBAN, iNews.id - Puluhan massa dari Pemuda Pancasila (PP) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Tuban melakukan aksi unjuk rasa didepan halaman kantor Pemkab dan dilanjutkan ke kantor DPRD Tuban, Selasa (10/1/2023).

Aksi ini dilandasi karena adanya beberapa proyek APBD 2022 yang sampai saat ini belum rampung dikerjakan. Sehingga dinilai bahwa Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky telah gagal dalam mengelola APBD, khususnya dalam pembangunan infrastruktur. Serta hanya cenderung memenuhi hasrat politik pribadi.

Adapun proyek APBD 2022 yang masih belum rampung, yaitu Rest Area yang dirubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), ravitalisasi GOR Rangga Jaya Anoraga, Pantai Boom, Taman Alun-alun serta Bundaran patung Letda Sucipto.

Namun dalam aksi tersebut puluhan massa yang melakukan aksi harus menahan rasa kecewa dikarenakan Bupati maupun ketua DPRD Kabupaten Tuban tidak bisa ditemui dikarenakan alasan sedang Dinas keluar kota. Dan para demonstran ini dikawal ketat oleh petugas keamaan gabungan Polres Tuban, TNI dan Satpol PP Pemkab Tuban.

Koordinator Lapangan aksi Chanif Muayyad mengatakan, dalam aksi ini PP MPC Tuban berkehendak menyerahkan rilis bertajuk 'Telaah Kritis Terhadap Pembangunan Infrastruktur APBD Tahun 2022 Yang Tak Kunjung Selesai' kepada pemerintahan daerah Kabupaten Tuban.

"Kami ingin ketemu langsung dengan Bupati atau setidaknya Sekda Budi Wiyana. Namun karena mereka sedang keluar kota, maka diwakilkan oleh Staf Ahli Bagian Pemerintahan dan Hukum, Kepala Dinas PUPR dan BPKAD," ujarnya.

Menurut Chanif, PP MPC Tuban menilai banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar Pemkab Tuban dalam realisasi proyek APBD 2022. Pihaknya  menduga, ada unsur kesengajaan Pemkab Tuban menghilangkan asset negara.

Dasarnya, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permen Keuangan No 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Negara dan Permen Keuangan No 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindah Tanganan Barang Milik Negara. 

”Kita akan terus mengawal apa yang sudah kami sampaikan. Kami memberi rekomendasi pada Bupati agar menghentikan kegiatan proyek APBD  yang sekarang masih dikerjakan padahal sudah lewat waktunya. Serta merekomendasikan Pemkab agar mengkaji ulang pelaksanaan proyek APBD sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” sebutnya.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Kepala Dinas PUPRPRKP Tuban, Agung Supriyadi menjelaskan, saat ini sejumlah proyek tersebut masih terus berjalan dikerjakan.


Demonstran melakukan aksi teatrikal dengan menggunakan topeng wajah Bupati Tuban dan memberikan hadiah mobil mainan. Foto : iNews/Siro

"Keterlambatan ini masih bisa dibenarkan, karena rekanan atau pihak ketiga yang belum rampung pengerjaannya ini masih ada waktu 50 hari di tahun berikutnya," ucap Agung.

Menurut Agung, terkait keterlambatan pengerjaan sejumlah proyek tersebut, ia mengaku telah terjadi banyak kendala di lapangan. Selain faktor rekanan yang menjadi kontraktor proyek yang belum siap serta SDM yang belum mumpuni.

"Rekanan kita dari luar kota masih kurang profesional," ucapnya.

Ia melanjutkan, untuk rekanan apabila setelah 50 hari tambahan diberi kesempatan untuk menyelesaikan pengerjaan proyeknya tetap belum rampung, maka harus segera diputus kontrak pekerjaan.

"Selain itu, mereka harus bayar denda, jaminan pelaksanaan akan kita tarik untuk kemudian disetor ke kas negara," tutupnya.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network