Tiga Pria Dibekuk Polisi Saat Asyik Judi

Pipit Wibawanto
Tiga pelaku judi digiring petugas Satreskrim Polres Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Tiga orang pria di Kabuppaten Tuban, Jawa Timur, diringkus polisi saat asyik main judi domino di sebuah warung kopi. Bersama dengan para pelaku turut pula diamankan barang bukti sejumlah uang tunai dan kartu domino, yang digunakan untuk berjudi. Kini ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.

 

Inilah SA (58), MA (55) dan KO (41) warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, tertunduk malu dan menyesali perbuatannya di hadapan polisi. Mereka bertiga yang diketahui sahabat itu, nekat berjudi di sebuah warung kopi untuk memperkaya diri.

 

Ketiga pelaku ini tak berkutik saat lokasi domino disergap Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti sejumlah uang tunai dan kartu domino yang digunakan untuk berjudi.

Di hadapan polisi, para pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Meski begitu, para pelaku judi yang meresahkan warga itu, kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

 

“kasus judi domino yang dilakukan dsebuah warung di kawasan Bancar, kita mengamankan 3 pelaku,” ujar AKP M. Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 
 


Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network