Gendam Kasir dan Minta Uang, Kepala Desa Asal Kabupaten Pasuruan di Bekuk Satreskrim Polres Tuban

Pipit Wibawanto
Pelaku gendam AA yang juga Kepala Desa aktif di Kabupaten Pasuruan.

TUBAN, iNewsTuban.id - Sempat viral karena aksi gendamnya meminta uang kepada seorang kasir di sebuah ruko skincare di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban terekam kamera pengawas CCTV, seorang lelaki berinisial AA (47) berhasil ditangkap oleh Satreskrim di Polres Tuban.

AA yang tak lain merupakan Kepala Desa aktif di Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Senin (29/05/23) malam.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, saat memimpin konferensi pers menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut sempat viral di media sosial serta media televisi nasional saat pelaku datang ke salah satu ruko skincare, kemudian meminta nomor telepon pemilik, dan selanjutnya pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir.


"Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapatkan, Kita berhasil mengamankan tersangka, yang bersangkutan merupakan Kades aktif di salah satu desa di kabupaten Pasuruan," terangnya.

Suryono menambahkan, bahwa dalam melakukan aksinya hampir disemua target, tersangka selalu menggunakan helm dan jaket warna hitam yang sama, "sehingga memudahkan kami melalui hasil rekaman CCTV untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut," imbuh Suryono.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana, menjelaskan dari pengakuan pelaku, sementara baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri. Terkait dugaan adanya pelaku lain, menurutnya jajarannya masih melakukan pengembangan, sementara untuk di Tuban sendiri pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).


"Namun tidak berhenti sampai disini, kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya," jelasnya.

Masih kata Tomy, tersangka diamankan senin malam saat berada di sebuah Masjid yang ada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan yang diduga akan kembali melakukan aksinya.

"Karena sempat viral, sekalian pagi ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang bahwa pelaku sudah diamankan," ungkapnya


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network