TUBAN, iNewsTuban.id - Sebanyak lima orang mucikari berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban. Mereka diduga terlibat prostitusi terselubung dengan kedok warung kopi di sepanjang Jalur Pantura Surabaya – Semarang. Selain menawarkan wanita, tersangka juga menyewakan kamar-kamar untuk tindak asusila.
Lima orang mucikari di Jalur Pantura yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, mereka adalah K, warga Kecamatan Kerek, RPR warga Desa Plumpang, T warga Widang, S warga Desa Socorejo – Jenu, serta D warga Randu Blatung – Blora, Jawa Tengah.
Kelima tersangka diduga terlibat aksi prostitusi terselubung, dengan kedok warung kopi dan rumah tinggal yang berada di Jalur Pantura Surabaya – Semarang. Namun tersangka secara sembunyi-sembunyi juga menawarkan wanita, serta menyewakan kamar-kamar untuk tindak asusila.
Tersangka ditangkap secara marathon di lima lokasi berbeda. Prostitusi terselubung ini tersebar merata di wilayah Kabupaten Tuban. Diantaranya di wilayah Desa Sugihwaras – Jenu, Desa Plumpang, Desa Mrutuk – Widang, serta Desa Socorejo – Jenu.
Bersama para tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya bantal, sprei, sarung, handbody, celana dalam, handphone serta uang hasil transaksi.
“dia menyediakan tempat dan menawarkan wanita kepada pelanggan, wanita atau korban dewasa semua, tarif dia dapatnya Rp. 50 ribu – RP. 200 ribu,” ungkap AKBP Suryono, Kapolres Tuban.
Tersangka dijerat Undang undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sub pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait