Setelah Videonya Viral dan Meresahkan, 5 Anggota Gangster Guk-guk Ditangkap Polisi Usai Lukai Korban
TUBAN, iNewsTuban.id – Viral, aksi sadis gengster di Kabupaten Tuban, Jawa Timur terekam kamera CCTV di sebuah SPBU. Terlihat dalam rekaman CCTV, tiga orang pemuda mengendarai sepeda motor keluar dari SPBU langsung dihadang dan dibacok menggunakan sajam. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian kepala.
Dua dari lima orang pelaku yang melakukan pengeroyokan didepan SPBU, di Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu, ditangkap polisi.
Para pelaku langsung ciut nyalinya, saat digelandang petugas ke kantor polisi, usai videonya viral di medsos saat melakukan pembacokan.
Lima pelaku di antaranya Dimas dan Ahmad Gilang. Kemudian Z-L, A-Z dan M-L, ketiganya masih di bawah umur, berhasil di tangkap tim Resmob Satreskrim Polres Tuban, di rumah masing-masing. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan celurit, handphone serta sepeda motor pelaku dan korban.
Peristiwa sadis itu bermula saat anggota gengster Tim Guk-guk dan Tim Orang Galau yang berasal dari Tuban, Bojonegoro dan Lamongan, mendapat tantangan untuk berantem.
Sehingga gengster ini datang dengan konvoi mengendarai motor, lengkap dengan senjata tajam dan bertemu korban di depan SPBU Widang, Tuban dan langsung menghujani korban dengan sajam.
Korban tak berdaya terkapar di jalan raya dengan luka di kepala, lalu para pelaku merampas handphone, sepeda motor dan helm korban. Aksi brutal dan sadis para pelaku itu terekam kamera CCTV SPBU dan kemudian videonya viral di media sosial dan group-group Whatsapp warga Tuban.
“awalnya dia mendapat tantangan, kemudian berangkat berkonvoi. para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjarama,” tutur AKBP Suryono, Kapolres Tuban.
Akhir-akhir ini kenakalan remaja semakin menjadi jadi dan sering menimbulkan korban. Terutama saat ini banyak sekali anak-anak muda yang melampiaskan amarahnya secara membabi buta, dengan cara berkelompok dan membentuk gangster.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait