Enam Pengeroyok Sepasang Kekasih di Tuban Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 7 Tah

Rico Oktavian
Salah satu tersangka pengeroyokan saat dimintai keterangan Kapolres Tuban AKBP Suryono

TUBAN, iNewsTuban.id – Satreskrim Polres Tuban akhirnya berhasil membekuk 13 gerombolan pesilat yang mengeroyok sepasang remaja di Tuban, minggu lalu. Enam diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka, yang melakukan penganiayaan terhadap kedua korban

Setelah video yang beredar luas dan viral dikalangan masyarakat Tuban, pihak Kepolisian setempat bergerak cepat langsung mengamankan para pelaku pengeroyokan, terhadap sepasang kekasih oleh gerombolan pesilat, di Jalan Raya Pakah – Rengel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban pada minggu sore lalu.

Para tersangka antara lain DA (19) MA(22) AK (27) MZK (23) R (23) serta anak di bawah umur yakni ABH (16). Dua pengendara motor yang menjadi korban penganiayaan itu adalah AB (18) warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban dan teman perempuannya berinisial N (17) warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.


Kasus pengeroyokan yang menimpa sepasang kekasih ini bermula, saat gerombolan tersebut melakukan konvoi usai menghadiri pengajian akbar di Pantai Panduri, Jenu, Tuban. Kemudian secara tak sengaja, gerombolan pesilat tersebut berpapasan dengan kedua korban, lalu melakukan pengeroyokan hingga menendang kepala salah satu korbannya.

“minggu kemarin terjadi konvoi itu, arahnya ke arah Plumpang, Rengel dan Bojonegoro, rekan-rekan yang tadi rencana mengikuti pengajian tapi sesuai hasil pemeriksaan mereka tidak mengikuti pengajian, pulang ramai-ramai konvoi, berpapasan dengan sepasang kekasih di Plumpang spontan terjadi pengeroyokan,” ungkap AKBP Suryono, Kapolres Tuban .

Dari ke-13 orang yang diamankan petugas, enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.


Para tersangka di jerat pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP dan subsider pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network