Jakarta, iNewsTuban.id – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) Pabrik Cilacap, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) meraih penghargaan Good Mining Practice (GMP) 2024 Terbaik 1 kategori Perusahaan Skala Besar pada ajang GMP Award Provinsi Jawa Tengah 2024.
SBI Pabrik Cilacap meraih penghargaan GMP 2024 Terbaik 1 karena dinilai telah memenuhi 15 kriteria dalam aspek pertambangan, di antaranya Keselamatan Operasional Pertambangan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Reklamasi dan Pascatambang, Corporate Social Responsibility atau Pemberdayaan Masyarakat, serta Pembayaran Pajak Mineral.
Penghargaan diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana kepada Quarry Manager SBI Pabrik Cilacap, Faik Bakhtiar di Taman Syailendra Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, penghargaan GMP Provinsi Jawa Tengah 2024 menjadi pengakuan atas upaya SIG dan entitas bisnisnya dalam menjalankan operasional tambang berkelanjutan sesuai kaidah pertambangan yang baik secara holistik, mulai dari aspek teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan pascatambang, hingga pemberdayaan masyarakat.
“SIG menerapkan standar yang tinggi untuk keselamatan kerja, termasuk pada aktivitas penambangan. Implementasi kaidah pertambangan yang baik sejalan dengan semangat keberlanjutan SIG untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan nyaman, sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan,” kata Vita Mahreyni.
Dalam kegiatan penambangan, SBI Pabrik Cilacap secara konsisten menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan kebijakan K3, khususnya Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.
Hal ini berlaku bagi seluruh karyawan maupun pihak kontraktor. SBI Pabrik Cilacap juga melakukan audit dan evaluasi secara berkala untuk perbaikan dan peningkatan kinerja. Atas konsistensi ini, pada 2023 SBI Pabrik Cilacap berhasil mencatatkan zero accident pada aktivitas penambangan.
Sementara pada aspek lingkungan, hingga saat ini SBI Pabrik Cilacap telah melakukan reklamasi seluas 110,81 hektare pada lahan pascatambang batu gamping di Nusakambangan dan lahan pascatambang tanah liat di Jeruklegi dengan melakukan penanaman 81.374 pohon. Reklamasi dilakukan untuk memulihkan kembali fungsi lahan sesuai peruntukannya.
“SIG berkomitmen untuk menjalankan kaidah pertambangan yang baik guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, dengan memenuhi kebutuhan saat ini tanpa membahayakan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya, sehingga tercipta kondisi yang baik bagi seluruh generasi,” tutup Vita Mahreyni.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait