TUBAN, iNewsTuban.id – Mujiono (65) pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menewaskan istrinya sendiri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah Dr R Koesma Tuban, akibat efek meminum racun sebelum menyerahkan diri ke pihak yang berwajib. Jasad pelaku pembunuhan terhadap istri ini langsung di makamkan oleh keluarganya.
Mujiono, warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang menjadi pelaku KDRT hingga nyawa sang istri tewas, harus mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah Dr R Koesma Tuban.
Sebelum Mujiono menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, dia sempat meminum racun tikus, akan tetapi tidak berefek apa apa, sehingga dia berpasrah diri untuk menceritakan perbuatannya kepada pihak kepolisian.
Setelah diamankan ke Polres Tuban, Mujiono sempat mengalami sesak nafas, sehingga pihak kepolisian melarikannya ke rumah sakit terdekat.
Tiga hari setelah menjalani perawatan di rumah sakit, pelaku menghembuskan nafas terakhir, akibat menolak meminum obat serta makanan yang diberikan pihak rumah sakit, sedang pelaku mempunyai riwayat penyakit ginjal.
“tersangka pembunuhan yang meninggal dunia iya memang benar pada saat sebelum diamankan dia sudah sakit ginjal dan dia juga meminum racun tikus setelah melakukan aksinya. pagi langsung saya perintahkan kanit untuk membawa tersangka ke rsud, 3 hari disana tersangka meninggal dunia di rumah sakit umum daerah koesma tuban. dikasih obat, obatnya dibuang tidak diminum,” ujar AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Jenazah Mujiono langsung diserahkan kepada pihak keluarga, agar selanjutnya dimakamkan secara layak di desanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait