TUBAN, iNewsTuban.id - Razia gabungan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, merazia tempat penginapan yang disinyalir menjadi tempat mesum. Dalam razia kali ini, petugas mengamankan lima pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan asik di dalam kamar homestay.
Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, merazia tempat penginapan yang disinyalir menjadi tempat mesum. Petugas langsung mendatangi lokasi yang menjadi target operasi.
Saat merazia tempat penginapan atau homestay yang berada di kawasan padat penduduk di Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, petugas sempat kewalahan.
Pasalnya, saat akan memeriksa identitas, penghuni homestay mengurung diri di dalam kamar dan menguncinya dari dalam.
Terlihat petugas mengetok pintu hingga beberapa kali tidak dibuka oleh penghuni kamar. Namun, satu persatu petugas dapat memeriksa seluruh kamar, di bantu oleh aparat desa setempat.
Dalam razia ini, petugas mendapatkan lima pasangan bukan suami istri, yang tengah berduaan di dalam kamar homestay. Lima pasang asal Kabupaten Tuban dan Lamongan itu, pasrah saat digelandang petugas menuju truk dan di soraki warga sekitar yang melihat.
Untuk memberikan efek jera, diduga lima pasangan mesum ini akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Tuban, karena telah melanggar perda nomor 18 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban.
“kami menerima aduan-aduan dari masyarakat baik melalui wa atau telepon dan melalui media sosial. malam ini kami menanggapi laporan tersebut serta mendapatkan hasil diwilayah semanding dengan hasil 5 pasang bukan suami istri. nanti kita lakukan proses hukum ya karena kita menyesuaikan undang-undangannya jadi kalo tipiring kita lakukan tipiring,” kata Ipda Mu’in, Kanit Pam Ovit Sabhara Polres Tuban.
Selain itu, petugas juga akan memanggil pemilik homestay, untuk diberikan pembinaan. Hal itu juga sebagai upaya meminimalisir terjadinya seks bebas, di kalangan dewasa hingga anak di bawah umur dapat di tekan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait