TUBAN, iNewsTuban.id – Kemajuan teknologi informasi berbasis digital sudah tidak bisa dibendung lagi. Hadirnya berbagai platform media baik media konvensional maupun Media Sosial (Medsos) tak lepas dari hadirnya sebuah teknologi informasi atau digitalisasi yang saat ini sudah merambah seluruh negara di dunia.
Tak lepas dari itu semua, sebuah bangunan atau konstruksi yang mendukung terdistribusinya arus informasi tersebut, diperlukan bangunan perangkat keras atau hardware demi kelancaran tersalurnya kecepatan informasi dari satu belahan dunia ke belahan dunia yang lain.
Salah satu perangkat keras yang dibutuhkan untuk menyokong kecepatan arus informasi tersebut adalah menara telekomunikasi. Hal itu menjadi mutlak sebagai penunjang meski perangkat satelit telah tersedia. Pembangunan menara sebagai Upaya meningkatkan kualitas infrastruktur jaringan komunikasi, sebagai landasan ekonomi digital nasional.
Namun untuk mewujudkan upaya menumbuh kembangkan percepatan pencapaian di era digitalisasi ini, bukannya tidak menemukan kendala. Jika hal teknis terselesaikan, justru hal non teknis kadangkala yang menjadi kendala.
Seperti yang terjadi di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur akhir-akhir ini. Meski semua perijinan sudah dilengkapi, termasuk surat pernyataan dari warga, dari desa, NIB, permohonan PBG berbasis OSS, PKKPR dan SPPL OSS, rekom zona cell plan, rekom tata ruang, rekom camat setempat, rekom Kades, ijin warga, kompensasi dan lain-lainnya, namun justru kendala non teknis justru muncul dan mestinya tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan sebuah menara telekomunikasi.
Pembangunan menara telekomunikasi merupakan demi terwujudkannya hajat hidup orang banyak, bahkan bagi negara sekaligus masyarakatnya. Penolakan pembangunan menara yang alasannya tidak masuk diakal adalah bentuk pembangkangan terhadap program pemerintah yang tanpa dilandasi oleh pemikiran demi terwujudnya kepentingan umum sebuah negara.
Hal itu seperti yang dialami oleh kontraktor menara pemancar signal dari CV Kharisma Raya dari Surabaya, yang mendirikan menara telekomunikasi di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban.
Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Mojoagung sudah sesuai prosedur dan standar baku dari Pemkab setempat, keamanan lingkungan juga sudah diperhitungkan dengan matang termasuk faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara telekomunikasi. Namun hal itu masih ada pihak-pihak yang melakukan protes dan akan menghentikan pembangunan menara. Lucunya, salah satu pihak yang menolak pembangunan menara dan akan menghentikannya tersebut adalah pihak yang mengaku dari LSM dan oknum awak media.
“itu kan nggak bisa dibenarkan mas, masak semua persyaratan utama sudah selesai, kita sudah melakukan pembangunan dan warga juga kepala desa sudah mengetahui dan mengijinkannya, kok tiba tiba ada oknum yang mengaku dari LSM dan oknum awak media malah menolaknya dan akan menghentikannya, lhaa itu kan bukan fungsi pers mas,” ujar pria berinisial KH perwakilan dari CV Kharisma Raya itu kepada iNewsTuban.id.
KH menyatakan, setahu dia tidak ada peran awak media akan menghentikan pembangunan sebuah menara telekomunikasi. Peran media adalah memberitakan dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan bertindak menolak, memprotes bahkan sampai menghentikan sebuah pembangunan menara.
“ini kan aneh mas, media kan fungsinya memberitakan sesuatu sesuai fakta, bukan malah membuat gaduh, apalagi kapan hari itu mereka malah melakukan aksi demo di lokasi, ini kan nggak bisa dibenarkan, masak media kayak gitu, saya curiga mereka sebenarnya bukan media, parahnya aksinya itu tidak ada pemberitahuan kepada aparat keamanan dan yang diajak demo bukan warga sekitar menara,” imbuhnya.
KH mengaku tidak mengerti apa diinginkan oleh oknum tersebut. KH juga menyatakan bahwa persyaratan pendirian bangunan menara sudah lengkap semua.
“mulai ketinggian menara, struktur menara, rangka struktur menara, pondasi menara maupun hal teknis lainnya telah kami lakukan proses rekomendasi maupun perizinan dari instansi berwenang, padahal percepatan pemerataan akses internet di seluruh kabupaten Tuban adalah program yang menjadi prioritas Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky,” ungkapnya.
Sementara itu menurut Kepala Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban, Bakhrul Ulum, saat dikonfirmasi awak media menyatakan, bahwa pendirian bangunan menara telekomunikasi di desanya itu sudah memenuhi persyaratan. Semua persyaratan sudah dilengkapi dan tidak ada dari warga sekitar menara yang menolak pembangunan menara tersebut.
“yang jelas semua sudah melalau rapat team dari Dinas PTSP, Tata Ruang,,Satpol PP, Kominfo dan Bagian Hukum Pemkab Tuban,” ujarnya melalui sambungan telpon seluler.
Bahkan, masih menurut Bakhrul Ulum, pihak CV Kharisma Raya sudah memberikan kompensasi sejumlah 1 juta rupiah per-KK, sebanyak 24 KK warga lingkungan sekitar menara yaitu radius 55 meter dari menara.
“kemarin juga sebanyak dua puluh empat kepala keluarga juga sudah diberi kompensasi satu juta rupiah per-kk mas, itu yang masih dalam satu lingkungan yaitu lima puluh lima meter dari menara,” tambahnya.
Namun menurut Bakhrul yang menjadi aneh adalah ada sekelompok orang yang mengaku LSM dan awak media yang melakukan provokasi terhadap warganya agar meminta kompensasi kepada pihak CV Kharisma Raya, padahal warga tersebut tidak dalam satu lingkungan atau radius 55 meter dari menara.
“lhaa itu juga aneh mas, dia katanya LSM dan media, yang jelas bukan dari desa sini, dia malah mengompor-ngompori warga saya yang diluar lingkungan dari Menara, agar minta kompensasi, padahal dia jauh dari menara, itu kan nggak pas mas, jangan begitulah malah membuat gaduh warga saya,” pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait