TUBAN, iNewsTuban.id - Dua tambang pasir silika di wilayah Kecamatan Kerek dan Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, ramai menjadi perbincangan di media sosial. Warganet menuduh kedua lokasi tersebut ilegal dan merupakan milik anggota Polri.
Namun kabar tersebut ditepis polisi. Bahkan, jauh sebelum informasi tersebut beredar, Satreakrim Polres Tuban, telah melakukan penyelidikan mendalam. Kedua tambang dipastikan legal dan memiliki ijin.
"Sebelum ramai di media sosial, kami sudah menyelidikinya sejak lama. Ternyata tambang tersebut sudah berizin dan legal," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, Jumat (2/8/2024).
Informasi yang beredar itu dibagikan ke beberapa grup media sosial Facebook dan menjadi perbincangan netizen. Dalam informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa tersebut salah satu tambang dimiliki oleh anggota Polres Tuban bernama Suparto.
Namun, setelah diselidiki lebih dalam, ternyata hal tersebut keliru. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ternyata pemilik tambang adalah warga sipil bernama Pras. Sedangkan satu tambang lainnya yakni milik Adib.
"Semua kami periksa, dan faktanya, pemiliknya yang diduga anggota Polres Tuban ternyata bukan. Yang memiliki yakni Pras warga biasa, dan satunya Adib," ungkap Rianto sambil menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada wartawan.
"Dikatakan ilegal kan kalau tidak ada dokumennya, tapi ini ada dokumen perizinannya. Intinya, kami sudah meminta keterangan dari semua pihak, karena yang kami butuhkan adalah bukti perizinan yang dibuktikan dengan adanya Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)," sambungnya.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Rianto masih akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinan. Mantan Kapolsek Jenu itu menunggu petunjuk pimpinan untuk nantinya didalami.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait