JAKARTA, iNewsTuban.id - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan gratifikasi itu terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.
Dia mengatakan, publik tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang untuk diklarifikasi. Proses permintaan keterangan itu tergantung pada keputusan KPK.
"Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i'tikad KPK saja," tulis Mahfud dalam unggahan akun Instagram @mohmahfudmd, dilihat Sabtu (7/9/2024).
Menurutnya, jika alasan tak dipanggilnya Kaesang karena ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukan berstatus pejabat, maka perlu ada yang dikoreksi. Dia mengingatkan banyak koruptor terlacak setelah istri atau anaknya yang bukan pejabat diperiksa.
Mahfud lalu mencontohkan kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Menurut dia, Rafael Alun yang berstatus pejabat negara terbukti melakukan korupsi usai sang anak, Mario Dandy Satriyo tepergok bergaya hedon dan flexing serta menganiaya orang lain.
"KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA (Rafael Alun) dipenjarakan," kata dia.
Dia mengkhawatirkan para pejabat negara memanfaatkan keluarga dan anak pejabat negara untuk menerima hadiah dari pemberi gratifikasi jika praktik seperti ini tidak dicegah.
"Kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," kata Mahfud.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dari masyarakat soal dugaan gratifikasi yang ditujukan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Laporan tersebut buntut viralnya foto Bobby diduga menggunakan pesawat jet pribadi yang viral di media sosial.
KPK sebelumnya juga menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang menyeret Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, saat ini laporan terhadap Bobby sudah ditangani Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), sama halnya dengan laporan yang ditujukan terhadap Kaesang.
"Jadi dua-duanya nih, untuk saudara K dan saudara BN atau BAN penanganan dugaan gratifikasinya sudah difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Tessa menyebutkan, pihaknya tetap memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi secara pribadi atau online ke KPK.
"Di beberapa kesempatan juga baik saya maupun pimpinan sudah menyampaikan silakan menyampaikan klarifikasi melalui website kpk.go.id atau hadir langsung ke KPK, silakan saja," ucapnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait