TUBAN, iNewsTuban.id - Jumlah kasus perjudian di Wilayah Kabupaten Tuban di tahun 2024 ini mengalami penurunan yang sognifikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media di Tuban, sejak Januari sampai September 2024, Kejari Tuban baru menerima 9 (sembilan) kasus judi dari Polres Tuban. Sementara pada 2023 lalu di periode yang sama, tercatat 21 kasus judi, baik konvensional maupun On Line.
Kasintel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma membenarkan jika sampai saat ini, pihaknya baru menerima limpahan kasus Judi dari Polres sejumlah 9 kasus, dua diantaranya merupakan judi on line.
Dari 9 kasus 303 itu, lima kasua telah inkracht, sementara empat lainnya masis proses di persidangan.
Terkait minimnya kasus judi yang ditangani Kejari Tuban tersebut, Palma menjelaskan, pihaknya dalam menjalankan tugas sesuai Tupoksi yaitu menerima SPDP dari penyidik Polres Tuban untuk seleanjutnya dilimoahkan ke PN untuk persidangan.
Ditambahkan Jaksa penghobi Bonsai ini, bahwa menurunnya kasus perjudian di Tuban ini mungkin disebabkan beberapa faktor.
"Pertama kesadaran masyarakat yang mulai tahu dampak negatif dari judi," imbuhnya.
Selain itu, juga karena tuntutan terhadap terdakwa kasus perjudian yang tinggi. Sehingga membuat masyarakat menjauhinya.
"Kami dalam menangani perkara judi ini tidak main-main. Kami menuntut seadil mungkin karena perjudian ini masuk atensi kuat dari pemerintah. Jadi kami tuntut hukuman tinggi. Ini menyebabkan masyarakat memperoleh edukasi hukum terkait dampak dari judi," tegas Palma.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, jika turunnya kasus judi ini karena adanya langkah preventif dari kepolisian.
"Betul, saat ini kami kedepankan preventif pelaksanaan patroli dan kring serse juga didukung dari fungsi lain seperti samapta dan lalu lintas. untuk sasaran selain dari pada judi, juga kepada 3C (curat, curas dan curanmor), begitu juga sasaran lain premanisme," bebernya.
Dimas menghimbau kepada para orang tua, agar mengawasi anggota keluarganya. "saat ini judi sudah beralih kepasa judi daring/ online, tingkatkan pengawasan terhadap anak jangan sampai terjerumus dalam permainan judi. Karena selain dari pada adiktif, juga antisipasi anak untuk melakukan tindak pidana lain," tutupnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait