Ponpes Milik Kiai Supar Bakal Dicabut Izin Operasionalnya, Terbukti Rudapaksa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan
TRENGGALEK, iNewsTubang.id - Imam Safi'i alias Kiai Supar, pemimpin Pondok Pesantren M-H di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.
Sidang putusan atas kasus pemerkosaan terhadap salah satu santriwatinya digelar pada hari Kamis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Trenggalek. Terdakwa, Supar yang berusia 52 tahun, dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan hubungan seksual secara paksa yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
Selain hukuman penjara, ia juga dihukum denda sebesar 200 juta rupiah dan wajib membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp106 juta.
Imam Safi'i juga tidak mengakui seluruh perbuatannya dalam sidang tersebut. Kuasa hukumnya, Eko Budianto, masih mempertimbangkan untuk menerima putusan hakim atau mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek mengajukan pencabutan izin operasional pondok pesantren yang dipimpin oleh Imam Safi’i alias Supar, terdakwa kasus asusila terhadap santriwatinya. Langkah ini diambil sebagai respons atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Supar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.
Sementara itu Kepala Kemenag Trenggalek Nur Ibadi menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi para santri serta menjaga integritas lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan bahwa proses pencabutan izin berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, pondok pesantren yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek, masih dalam pemantauan, terutama terkait nasib para santri yang terdampak. Kemenag juga akan memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak setelah keputusan ini diambil.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait