Maling Gabah 2 Ton di Tuban Ditangkap Satreskrim Polres Tuban

Vian
Ketiga pelaku saat digiring petugas saat press rilis di Mapolres Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Kasus pencurian 2 ton gabah yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Tuban, sementara satu pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang.

Inilah rekaman CCTV yang sempat merekam aksi komplotan pencuri gabah di salah satu gudang penggilingan padi di wilayah Desa Dempel, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Dari rekaman inilah, identitas pelaku akhirnya terkuak.

 

 

Bermodalkan penyelidikan dari jejak CCTV di sejumlah titik, petugas Satreskrim Polres Tuban tak butuh waktu lama untuk meringkus kawanan pelaku, tepat saat mereka hendak beraksi Kembali.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Darmawan (37) dan Dodik Hartanto (26) warga Tuban, serta Kholil (40) warga Bojonegoro. Satu pelaku lainnya masih buron dan kini dalam pengejaran polisi.

 

 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan tiga aksi pencurian selama maret 2025. Aksi mereka meliputi pencurian gabah sebanyak 2 ton di Desa Dempel, jagung delapan kwintal di lokasi lapangan desa yang sama dan gabah 9 kwintal di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

 

Modus mereka terbilang nekat, komplotan ini menyasar gudang penggilingan yang tampak kosong, lalu merusak pintu dan menggondol gabah atau beras yang ada di dalam.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 12 karung gabah, 17 karung beras, sebuah mobil pick-up, serta beberapa unit handphone yang digunakan dalam aksi kejahatan.

 

 

“dari hasil pengembangan pelaku melakukan pencurian tidak hanya di satu tkp saja tapi ada di beberapa tkp yaitu mengambil gabah (beras) sebanyak 2 ton di kecamatan plumpang, mengambil jagung sebanyak 8 kwintal di plumpang dan mengambil gabah 9 kwintal di kabupaten bojonegoro. saat ini perkiraan kerugian sejumlah rp 26 juta adapun tersangka ada 3 orang yaitu suadara dengan insial d (37) warga tuban, suadara k (40) warga bojonegoro dan saudara dh (26) warga tuban serta ada satu lagi yang masih dpo. adapun perkara yaitu pencurian dengan pemberatan, pasal yang di persangkaan 363 ayat 2 kuhp dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar AKBP William Cornelis Tanasale, Kapolres Tuban.

 

 

Kini ketiga pelaku mendekam ditahanan Mapolres Tuban, sementara polisi terus memburu satu pelaku lain yang masih kabur. Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik usaha penggilingan padi, untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lokasi usaha mereka.

 



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network