Gara-gara Emosi dan Pengaruh Miras, 5 Warga Lamongan Hajar 3 Pemuda di Tuban

Vian
Terekam kamera ponsel, saat para pelaku saat menghajar salah seorang korban di Jalan Al Falah Kabupaten Tuban, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

TUBAN, iNewsTuban.id - Video pengeroyokan brutal di tengah jalan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, viral di media sosial. Tiga pemuda menjadi bulan-bulanan enam orang pelaku yang di duga dalam pengaruh minuman keras. 

Ironisnya, peristiwa ini terjadi di ruang public, disaksikan warga dan di rekam kamera ponsel. Ketiga korban mengalami luka serius usai di keroyok tanpa ampun.

 

 

Inilah rekaman detik-detik mencekam saat tiga pemuda dikeroyok enam orang pria di tengah jalan wilayah Al Falah, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Video berdurasi 39 detik ini langsung menyebar luas di media sosial dan mengundang perhatian public. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 15 mei 2025.

Awalnya, ketiga korban yang mengendarai motor sambil bertelanjang dada dan berteriak-teriak di jalan, membuat resah para pelaku yang berada di area sekitar, aksi itu rupanya memicu emosi sekelompok pemuda yang sedang mabuk minuman keras.

 

Tanpa pikir Panjang, para pelaku mengejar korban dan menghentikan mereka secara paksa. Tak ada ampun, ketiganya langsung di hujani pukulan dan tendangan di tengah jalan, disaksikan warga yang tak sempat melerai.

Korban berjumlah tiga orang yakni REP (19) FM (21) dan NA (21) seluruhnya warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ketiganya mengalami luka memar di mata, kepala dan dahi akibat serangan brutal para pelaku.

Kepolisian bergerak cepat. Enam pelaku berhasil diamankan, lima diantaranya warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan yakni DBP (23), MMH (28), AAI (19), MFN (20), dan ABA (21) serta satu pelaku lainnya ASA (19)/ merupakan warga Kabupaten Tuban.

 

 

“jadi kronologinya sebagaimana pada video yang beredar bahwa memang terjadi tindak pidana penggeroyokan terhadap korban. jadi kronologi kejadian adalah menurut penuturan para pelaku ini memang resah melihat korban ini sedang berjalan dijalan dengan cara tidak pakai baju kemudian melakukan teriak teriak dengan sehingga pelaku tersulut emosinya ditambahkan lagi para pelaku sedang dalam keadaan pengaruh akohol  atau miras jadi pada akhirnya terjadi penggeroyokan seperti yang di video. para pelaku ini ada 6 orang sebagian besar tinggal di kecamatan lamongan, jadi 5 orang asal lamongan,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Kini ke enam pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka di jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

 



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network