TUBAN, INews.id - Puluhan warga memblokade dengan membentangkan spanduk bertuliskan “tanah ini milik Hj. Sholikah” di pintu masuk wisata pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Akibatnya pengunjung terjebak di dalam objek wisata pantai, Selasa (29/3/2022).
Warga yang berasal dari Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban tersebut mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah. Dan hingga saat ini masih membayar pajak senilai Rp. 4.178.000,- tiap tahunnya.
Kepala Desa Socorejo saat mendatangi warga yang mengaku sebagai ahli waris.
Anak Hj. Sholihah bernama Rosyidah mengatakan, luas tanah 3,1 hektar ini dipakai oleh pemerintah Desa, namun tidak ada kompensasi sama sekali.
"Dibuat jalan masuk wisata saja gak bilang sama pemilik," ujarnya.
Rosyidah melanjutkan, sebelumnya keluarga ahli waris dari Hj. Sholikah telah beberapa kali mencoba melakukan mediasi dengan Pemdes Socorejo. Namun belum ada titik temu.
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo Zubair Arief Rahman Hakim menjelaskan, pihaknya sudah berusaha bermediasi sejak tahun 2017. Namun secara status, tanah yang di klaim sebagai milik ibu Rosyidah ini belum jelas. Sebab, dibuku C Desa tertulis luas tanah milik ibu Rosyidah hanya sekitar 1,8 Hektare.
"Namun dia meminta untuk dibuatkan sertifikat tanah seluas 3 Hektar, sehingga pihaknya tidak berani," sebut Arief.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait