Jual Diesel Curian di Facebook, Dua Pemuda di Tuban Diciduk Polisi

Vian
kedua pelaku pencurian mesin diesel di sawah, saat diamankan petugas Satreskrim Polres Tuban, keduanya tertangkap karena menjual diesel hasil curian tersebut di facebook.

TUBAN, iNewsTuban.id - Nekat curi diesel di sawah demi uang, dua orang pria di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, di tangkap polisi setelah ketahuan mencuri mesin diesel traktor milik warga. 

Aksi mereka dilakukan saat kondisi sawah sedang sepi, dan yang lebih mengherankan, mesin hasil curiannya itu di jual terbuka melalui media sosial.

 

 

Aksi pencurian mesin diesel terjadi di area sawah Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dua orang pria memanfaatkan kondisi sepi menjelang malam untuk menjalankan rencana aksi mereka.

Mesin diesel yang menjadi bagian dari traktor milik seorang petani bernama Karsidi, dicopot secara paksa dan langsung di angkut menggunakan mobil Toyota Avanza.

 

Aksi mereka terjadi pada rabu malam lalu, sekitar pukul setengah tujuh. Modus ini terbongkar saat salah satu pelaku berinisial JK (34) menawarkan mesin curian tersebut di facebook dengan harga Rp. 7 juta.

Petugas Satreskrim Polres Tuban yang mengetahui hal tersebut langsung menyamar sebagai pembeli dan menangkap JK saat transaksi di sebuah warung kopi.

 

 

Dari pengembangan, polisi juga menangkap rekan JK berinisial DWS (34) yang juga terlibat dalam aksi yang sama. Keduanya warga Kecamatan Parengan, Tuban.

Dalam penyelidikan, keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena terdesak ekonomi.

 

Meski begitu, petugas kepolisiam terus mendalami kemungkinan mereka terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain.

Dari pengembangan lanjutan, terungkap dua nama lain yang diduga bagian dari jaringan yaitu NDP dan BSR yang saat ini masuk DPO dan diduga terlibat juga dalam peredaran uang palsu serta curanmor.

 

 

“ya, tanggal 13 juli, hari minggu, kita mengamankan satu pelaku, satu pelaku pencuri diesel, curi diesel traktor, yaitu tkp-nya yaitu di persawahan. persawahan di tratang, kerek, desa teger. jadi, berawal dari pelaku menawarkan diesel tersebut di facebook, kemudian berbekal dari itu petugas langsung mancing, kemudian ketemu yang bersangkutan di warung kopi. warung kopi, ya? oh. terus perkembangannya kok bisa dua ini? jadi, berawal dari ck, kemudian kita kembangkan salah-satu pelaku. kemudian setelah dua ini kita amankan, kita bawa ke kantor, kita lakukan pemeriksaan, kemudian muncul dua nama, yaitu inisial dhl dan psr. nah, dua orang ini dpo, dpo kasus curanmor dan kupal. ada tkp lain? sampai saat ini belum. ancaman hukumannya? ancaman hukumannya tujuh tahun. pasal dikenakan yaitu pasal 363 ayat satu ke empat dan lima,” ujar Ipda Moh Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

Kedua tersangka saat ini telah di tahan dan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 



Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network