Tuban, iNewsTuban.id - Dewan Pengurus Cabang Persatuan Tunanetra Indonesia (DPC Pertuni) Kabupaten Tuban menyampaikan sikap terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sebagai organisasi resmi yang menaungi penyandang disabilitas netra di Kabupaten Tuban, Pertuni menilai bahwa penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020 tidak melibatkan secara langsung organisasi disabilitas, termasuk Pertuni sendiri.
Padahal, menurut Pertuni, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menegaskan prinsip “Nothing About Us Without Us” (tidak ada kebijakan tentang kami tanpa melibatkan kami).
Akibatnya, meskipun Perda ini hadir sebagai payung hukum penting, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan.
Tanpa keterlibatan organisasi disabilitas sejak perencanaan hingga tahap pengawasan, Perda tersebut terkesan hanya menjadi proyek formalitas yang tidak benar-benar menyentuh kebutuhan nyata masyarakat disabilitas.
Sejak diberlakukan, berbagai pasal yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas masih belum diimplementasikan dengan baik, seperti:
1. Aksesibilitas fasilitas umum yang tidak ramah disabilitas netra.
2. Program pemberdayaan dan kesempatan kerja yang belum menyentuh komunitas difabel secara merata.
3. Hak atas informasi dan komunikasi yang terbatas karena minimnya sarana teknologi aksesibel.
Ketua I DPC Pertuni Tuban, Setiawan Gema Budi, S.Pd., M.Pd menyampaikan bahwa pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas merupakan hal yang sangat penting.
“Ketika hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan tidak terpenuhi, maka secara otomatis hak-hak lain juga tidak dapat terpenuhi, termasuk hak untuk bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, negara dan semua pihak harus memastikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat hidup mandiri dan bermartabat,” tegasnya.
Untuk itu, DPC Pertuni Tuban menekankan bahwa peran organisasi disabilitas, khususnya Pertuni, sangat penting dalam monitoring dan evaluasi (monev) agar kebijakan benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan inklusi.
“Perda Disabilitas No. 21 Tahun 2020 jangan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Tanpa monitoring dan evaluasi yang melibatkan organisasi disabilitas, Perda ini hanya akan menjadi proyek belaka yang tidak memberi dampak nyata bagi kami,” imbuhnya.
Untuk itu, DPC Pertuni Tuban menyerukan:
1. Pemerintah Kabupaten Tuban segera melakukan review dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda No. 21 Tahun 2020.
2. Melibatkan Pertuni dan organisasi disabilitas lain dalam forum evaluasi, perencanaan, dan pengawasan kebijakan.
3. Menjadikan Perda bukan sekadar simbol hukum, tetapi instrumen nyata perubahan sosial bagi penyandang disabilitas.
“Kami menegaskan kembali bahwa tanpa implementasi yang jelas, perda ini tidak lebih dari sekadar prodak hukum tanpa jiwa. Pertuni Tuban siap berperan aktif dalam memberikan masukan, melakukan pemantauan, serta mengawal agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi di Kabupaten Tuban,” pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait