Pencurian Kabel Grounding PT SBI di Tuban, Dua Pelaku Diamankan

Vian
Kedua oknum karyawan swasta pelaku pencurian kabel grounding di PT SBI saat diamankan petugas di Mapolres Tuban, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

TUBAN, iNewsTuban.id - Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar aksi pencurian di kawasan industri plat merah. Dua oknum karyawan swasta nekat menggondol kabel grounding milik PT Solusi Bangun Indonesia. 

Aksi gelap ini terbongkar setelah petugas menelusuri jejak rekaman cctv dan mengumpulkan keterangan para saksi di lokasi.

 

 

Dua pelaku berinisial KP (42) dan SN (36) warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, tak mampu berkelit saat diciduk anggota Satreskrim Polres Tuban.

Keduanya ditangkap usai melancarkan aksi pencurian kabel grounding sepanjang lima belas meter di area finish mill satu PT Solusi Bangun Indonesia.

Berawal dari laporan pihak perusahaan, petugas langsung tancap gas. Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, sejumlah saksi diperiksa dan rekaman cctv menjadi kunci terkuaknya identitas para pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan, Kedua pelaku ternyata orang dalam, karyawan aktif yang saat itu bertugas pada shift malam.

 

 

Dengan strategi penyelidikan yang matang, petugas bersama tim keamanan internal perusahaan berhasil mengamankan keduanya pada jumat kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari kabel grounding, alat potong, hingga helm kerja yang digunakan saat melancarkan aksi. Aksi pencurian ini dilakukan secara terencana.

Para pelaku memanfaatkan status sebagai karyawan untuk menembus area vital perusahaan. Setelah itu kabel dipotong menggunakan tang, dilipat rapi dan disembunyikan ke dalam tas punggung.

“kronologinya yaitu pada saat para pelaku ini, pekerja ini ya, shift 2 di pt chu, para pelaku melihat ada kabel grounding. lalu para pelaku mengambil kabel grounding tersebut dengan mencongkel klem pengaitnya dengan alat multireset, setelah itu dipotong dengan tang pemotong. lalu dilipat-lipat, dimasukkan ke dalam tas punggung yang dipakai pelaku. jadi setelah mendapat informasi atau laporan dari sbi, dari satreskrim melaksanakan penyelidikan. dan diketahui juga termonitor lewat cctv juga, terpantau. jadi langsung pagi itu juga melaksanakan lidik di pt sbi tersebut dan diamankan dua tersangka,” ujar Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.

 

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network