TUBAN, iNews.id - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kota Tuban berhasil mengamankan seorang pria berinisal HG (47) warga Kelurahan Sidomulyo, Kabupaten Tuban. Diduga karena melakukan penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu pada hari Selasa (10/5/2022) kemarin.
Kapolsek Tuban IPTU Riyanto mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi warga sekitar yang mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian segera melakukan penelusuran, mengumpulkan informasi, kemudian kita menyusun rencana, itu memakan waktu sekitar 4 sampai 5 hari sebelum penangkapan," terangnya, Rabu (11/5/2022).
Tersangka saat diperiksa di Mapolsekta Tuban
Kemudian mantan KBO Polres Tuban menjelaskan, pada saat penangkapan tersangka sedang berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan.
"Tersangka yang merupakan seorang wiraswasta diketahui warga telah mengkonsumsi pada Selasa malam, kemudian kita telusuri dan mendapatkan informasi bahwa ia pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan kita lakukan penangkapan sekitar pukul 13.00 WIB," jelasnya
Ia melanjutkan, dari hasil penggeledahan telah ditemukan dan diamankan beberapa alat bukti berupa 2 botol kaca, 1 buah sedotan, 1 pipet kaca berisi sisa serbuk kristal putih, 1 pipet kaca belum terpakai, 9 plastik klip diduga bekas sisa sabu serta 1 plastik klip berisi kristal putih seberat 0,60 gram.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait