Janda Muda Kuras Isi ATM Kekasihnya Yang Sedang Sakit

Royvi Novriansyah
Kapolres Tuban AKBP Darman dalam konferensi pers di Mapolres Tuban

TUBAN, iNews.id - Seorang wanita berstatus janda berinisial UR Binti S (35) warga Lingkungan Jarkali RT 02 RW 04 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Berprofesi sebagai pengurus rumah tangga membobol dan menguras isi ATM milik SD (57) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban yang sedang dalam keadaan sakit stroke.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan, pelaku melakukan Pencurian dengan cara mengambil ATM korban pada saat tersangka berkunjung ke rumah korban dan memfoto nomor pin ATM yang tersimpan di handphone milik korban.

"Keduanya memiliki hubungan spesial walaupun usia terpaut jauh," ujar Kapolres Tuban, Rabu (11/5/2022).

Ia melanjutkan, yang pertama pencurian kartu ATM BNI milik korban SD. Yang kedua pencurian kartu ATM BRI milik korban SD di dalam dompetnya yang di simpan di laci meja tv di ruang tamu rumah milik korban pada hari Sabtu (29/1/2022) silam.

"Selanjutnya pelaku menarik uang di dalam kartu ATM BANK BNI tersebut di mesin ATM BNI di area Supermarket BRAVO. Lalu menarik uang di dalam kartu ATM BANK BRI tersebut di mesin ATM BRI di depan Polres Tuban," terangnya.

Kemudian, korban yang merasa tidak mengambil uang namun saldo uang di Rekening BNI dan BRI telah berkurang. Memeriksa kedua kartu ATM yang ternyata sudah terblokir. Setelah di cek oleh petugas Bank diketahui bahwa uang dari rekening BNI yang hilang sejumlah Rp. 6.000.000 dan sedangkan dari rekening BRI yang hilang sejumlah Rp. 5.500.000.

"Sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.500.000," bebernya.

Lebih lanjut, pihak korban selanjutnya melaporkan ke Polres Tuban. Mendapatkan laporan tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi TKP dan melakukan pulbaket, diperoleh keterangan dari korban dan saksi, pelaku pencurian tersebut diduga adalah dilakukan oleh seorang perempuan yang merawat korban yang bernama UR Binti S.

"Lalu setelah itu di lakukan pencarian terhadap orang yang diduga pelaku tersebut lalu," ungkapnya.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 07.00 WIB didapatkan informasi di duga pelaku tersebut sedang berada di dalam rumah kos yang disewanya dijalan Wali songo Nomor 19 Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

"Setelah berhasil di amankan di lakukan intrograsi terhadap pelaku yang mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian uang di dalam kartu ATM milik korban," ungkap mantan Kapolres Sumenep ini.


Pelaku UR kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya

Berang bukti yang berhasil diamankan, 1 lembar foto pelaku yang di pantau CCTV yang ada di dalam mesin ATM BRI di depan Polres Tuban. 2 lembar foto copy buku tabungan bank BNI serta 2 lembar foto copy buku tabungan bank BRI atas nama korban. 1 lembar foto copy Screenshoot laporan SMS banking BANK BNI. Satu potong baju daster atau longdreas warna biru dongker dan Satu potong kerundung warna coklat.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkasnya.

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network