TUBAN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban mengeksekusi secara damai Rumah dan Toko (Ruko) dua lantai seluas 77 meter persegi. Yang sebelumnya merupakan milik Mufidatul Ummah yang berada di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Yang saat ini sertifikat hak miliknya sudah atas bernama pemohon eksekusi yaitu Sri Asih warga Kabupaten Bojonegoro, Selasa (7/6/2022).
Panitera PN Tuban, Shekhroni mengatakan, eksekusi tersebut mengacu pada Pasal 14 Undang-undang 1996 mengenai hak tangguhan. Dimana pemohon eksekusi minta bantuan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk mengosongkan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Jadi pemohon eksekusi ini meminta bantuan kepada Pengadilan Tuban untuk mengosongkan tanah yang telah dibeli melalui KPKNL," jelas Shekhroni.
Menurut Shekhroni, pihak pemohon eksekusi telah melihat kondisi ruko serta telah menerima kondisi saat kunci ruko dua lantai ini diserah terimakan kepada pihak kuasa hukum pemohon eksekusi.
"Tadi kunci ruko sudah saya serahkan ke kuasa hukum pemohon eksekusi, kondisinya sudah dilihat bersama," ujarnya.
Sedangkan kuasa Hukum pemenang lelang, Nur Aziz mengaku kecewa melihat kondisi bangunan ruko yang dibeli kliennya itu telah rusak. Sebab, saat dilelang kondisinya masih utuh, baik itu kanopi depan, jendela, sekat-sekat dinding, beberapa pintu ruangan bagian dalam, sekat-sekat dinding, serta pegangan tangga. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh pemilik ruko yang lama, sebelum meninggalkan secara terpaksa ruko tersebut paska dilelang.
"Yang pasti kita kuasa hukum dari klien kami Sri Asih merasa kecewa, karena fisik ruko ini kondisinya rusak dan tidak sesuai dengan kondisi fisik semula," ungkapnya.
Untuk selanjutnya, dia akan melakukan koordinasi dengan pihak kliennya apakah telah terima dengan kondisi ruko dua lantai saat diserahkan, atau akan menempuh jalur hukum.
"Kita akan mencoba menyarankan untuk melakukan upaya langkah hukum. Karena yang namanya ruko tidak mungkin seperti ini," imbuhnya
Lalu Aziz menceritakan, kronologis awal ruko tersebut dijaminkan kepada bank pada 2016 lalu dengan total aset sekitar 300 juta rupiah. Kemudian macet pada tahun 2018 dengan sisa hutang sekitar 312 juta rupiah.
Bagian dalam ruko terlihat rusak. (Foto : iNews)
"Setelah dilakukan peringatan, akhirnya pihak bank melelang ruko tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dimenangkan pemohon eksekusi seharga 515 juta rupiah," tuturnya.
Selanjutnya, pada bulan Februari 2022 pemohon sudah melakukan permohonan agar mengosongkan ruko. Namun termohon tidak segera mengosongkan ruko hingga terbit dua kali surat peringatan dari Pengadilan Negeri Tuban.
"Setelah dua kali peringatan termohon tidak mau mengosongkan secara sukarela. Sehingga, secara terpaksa kami meminta bantuan PN Tuban untuk melakukan eksekusi pengosongan ruko," tutupnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait