get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Caplok Tanah dan Pengerusakan Rumah, Kuasa Hukum Korban Minta BPN Tuban Tak Main-main

Putra Kedua Ulama Kondang Meninggal Akibat Terkena Peluru Senpi Polisi, Keluarga Sudah Mengikhlaskan

Kamis, 23 Juni 2022 | 13:31 WIB
header img
Kasat Reskrim AKP Gananta saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto : iNews/Siro)

TUBAN, iNews.id - Pasca meninggalnya Husyaim Shah Wali Arrazy putra kedua dari ulama kondang Buya Arrazy Hasyim dan Eli Ermawati yang tertembak senjata api milik polisi di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada hari Rabu (22/6/2022) siang kemarin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Gananta, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang bermain bersama kakaknya H (5), sementara semua orang dewasa sedang menjalankan ibadah Sholat Dzuhur di musholla tak jauh dari rumah nenek korban. Sang kakak mengambil senjata api jenis Glock yang disimpan milik anggota polisi berinisial M yang ikut mengawal sang ayah saat Road Show dakwah agama.

"Pada saat melaksanakan Sholat, tiba-tiba terdengar letusan senjata api. Seluruh jamaah yang ada di musholla langsung berhamburan menuju suara tersebut. Korban yang sudah dalam kondisi kritis langsung dilarikan ke rumah sakit," ujarnya.

Ia melanjutkan, menurut keterangan M saat menjalani pemeriksaan, senjata tersebut sudah disimpan di tempat yang aman dan tidak siap letus. Namun belum diketahui penyebab pasti kenapa senjata api tersebut bisa dipegang, bahkan dibuat mainan oleh H hingga bisa meletus dan mengenai adiknya.

"Untuk saat ini anggota polisi pemilik senjata api langsung dikembalikan ke kesatuannya di Mabes Polri," terangnya.


Jenazah almarhum langsung dimakamkan di pemakaman umum Desa Palang. (Foto : iNews/Siro)

Kemudian ia menambahkan, pasca kejadian tersebut pihak keluarga korban mengaku sudah mengikhlaskan kepergian putra kedua mereka. Ustad Buya Arrazy dan Eli Ermawati mencabut laporan dan tidak akan menuntut atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut dikemudian hari.

"Kejadian ini murni kecelakaan dan musibah, dimana seorang anak seorang ulama yang masih berusia 3 tahun terkena letupan senjata yang dipegang kakak kandungnya. keluarga mencabut laporan dan mengiklaskan. Sehingga tidak ada unsur pidana umum pada kasus tersebut," tutupnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut