get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuliner, Gurih Lezatnya Rica-rica Belut Sawah Legendaris di Tuban

Jelang Pemilu 2024, Komisi II DPR Minta Pemda dan KPUD Perhatikan Data Kependudukan

Kamis, 14 Juli 2022 | 14:55 WIB
header img
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Foto : Antara

JAKARTA, iNewsTuban.id - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk memerhatikan masalah data kependudukan jelang Pemilu 2024. Pemda dan KPUD diminta bersinergi agar data pemilih tidak berbeda.

"Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyetujui PKPU dan disepakati menggunakan database kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang telah dimutakhirkan," kata Guspardi, Rabu (14/7/2022).

Menurut Guspardi, dari pengalaman Pemilu sebelumnya, biasanya masalah yang muncul bermula dari perekaman KTP elektronik. Terdapat sejumlah persoalan data kependudukan seperti penerbitan KTP elektronik di tengah ketersediaan blanko KTP elektronik yang terbatas.

"Jika terdapat kekurangan blanko e-KTP maka Pemprov diharapkan segera melaporkan kepada pemerintah pusat. Karena Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil telah menjamin ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)," ujar Guspardi.

Guspardi meminta KPUD mengantisipasi permasalahan yang kerap muncul dalam Pemilu. Seperti soal data penduduk yang sudah meninggal, pindah alamat, pemilih pemula, status perkawinan, TNI/Polri yang sudah pensiun dan sebagainya.

"Jangan masalah seperti ini terulang lagi. Mengingat tahapan pemilu sudah dimulai tanggal 14 Juni 2022," katanya.

Kemudian Pemda juga didorong lebih aktif lagi jemput bola sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar lebih menyadari pentingnya administrasi data kependudukan. 

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut