get app
inews
Aa Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Satpol-PP Kabupaten Tuban Amankan Enam Pasang Bukan Suami Istri Sedang Berduaan Dikamar Hotel

Minggu, 24 Juli 2022 | 22:17 WIB
header img
Petugas gabungan saat melakukan razia ke hotel Tuban Asri. Foto : Istimewa.

TUBAN, iNews.id - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran bersama TNI, Polri, DLH LLLAJ Kabupaten Tuban menggelar razia ke hotel yang diduga menjadi tempat mesum, Sabtu (23/7/2022) malam.

Alhasil Enam pasang yang diduga bukan suami istri berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari kamar hotel, karena kedapatan sedang asyik berdua didalam kamar hotel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban Gunadi mengatakan, petugas gabungan mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan sedang asik berduaan di dalam kamar hotel Tuban Asri.

"Dalam razia gabungan ini, petugas mengamankan enam pasang bukan suami istri didalam kamar hotel, karena tidak bisa menunjukkan buku nikah," bebernya.

Lebih lanjut Gunadi menjelaskan, ke- enam pasangan yang diamankan yaitu S (43) laki-laki warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban dengan WL (41) perempuan warga Kebomas, Kabupaten Gresik. A (43) seorang laki-laki  warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang sedang berduaan dengan DH (36) perempuan warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Kemudian P (36) laki-laki warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dengan perempuan berinisial D (36) juga warga Semanding, Tuban. MI (41) laki-laki warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dengan U (38) perempuan warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. 


Petugas mendapati pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar hotel. Foto : Istimewa.

Lalu, FY (64) laki-laki warga Kabupaten Jember dengan perempuan S (36) warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dan  DP (29) laki -laki warga Kecamatan Semanding, Tuban dengan P (40) perempuan warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

"Barang bukti yang diamankan ada 8 buah KTP, 1 buah fc KTP serta 1 buah KTP pengelola Hotel," jelasnya.

Selanjutnya, enam pasangan bukan suami tersebut diberi surat panggilan untuk proses lebih lanjut dan mengambil Barang Bukti di Kantor Satpol PP Tuban pada hari Senin, 25 Juli 2022 pukul 09.00 WIB.

"Selain keenam pasang bukan suami istri tersebut, pemilik hotel Asri juga kita beri surat panggilan untuk mendapatkan pembinaan dari Kabid PPUD dan PPNS," pungkasnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut