TUBAN, iNewsTuban.id - Sebanyak 224 narapidana Lapas Kelas IIB Tuban Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada saat Lapas Kelas IIB Tuban melaksanakan giat Upacara Peringatan HUT RI ke-77 dengan diikuti oleh petugas dan warga binaan.
Kalapas Tuban Siswarno menyebutkan, sebanyak 233 warga binaan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman di momen 17 Agustus tahun ini, dan hingga hari ini telah turun SK Remisi sebanyak 224 orang, Selasa (17/8/2022).
Pria asli Mrutuk Tuban tersebut menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal itu sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Sudah turun SK remisi kepada 224 orang dari 398 orang yang berstatus narapidana di Lapas Bumi Wali," katanya.
Siswarno mengungkapkan, tahun ini merupakan penyerahan remisi yang spesial, karena secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat upacara peringatan HUT RI Ke-77 di Alun-alun.
Peserta upacara mengenakan pakaian adat seluruh Indonesia yang mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika dalam Lapas Tuban. Foto : Royvi/iNews.id
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk remisi 17 Agustus ini terdapat tiga narapidana yang mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas setelah penyerahan SK remisi dari Bupati. Tiga Narapidana tersebut masing-masing kasus Pencurian, Penggelapan dan Penipuan.
"Pemberian ini secara simbolis langsung diberikan oleh Mas Bupati di Alun-alun, sehingga hari ini ada tiga napi yang mendapat RU II bisa langsung pulang kerumah," sambungnya.
Editor : Prayudianto