get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Caplok Tanah dan Pengerusakan Rumah, Kuasa Hukum Korban Minta BPN Tuban Tak Main-main

Seorang Pria di Tuban Timbun BBM Subsidi, 900 Liter Berhasil Disita Aparat

Kamis, 08 September 2022 | 17:29 WIB
header img
Kapolres saat menunjukkan barang bukti penimbunan BBM bersubsidi. Foto : iNews/Siro

TUBAN, iNews.id - Unit Piter Satreskrim Polres Tuban mendatangi sebuah gudang di Kecamatan Bancar, tepatnya di Desa Siding, Tuban, Jawa Timur. Yang menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar, Rabu (31/8/2022) silam.

Dari dalam gudang yang merupakan milik SA warga setempat petugas berhasil mengamankan 2 (dua) buah Bull yang berisikan 900 liter BBM Jenis Bio Solar, 1 (buah) pompa air dan 5 (lima) buah jerigen kosong kapasitas 30 liter.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M.Gananta saat pres release di Mapolres setempat mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah itu dilakukan penyelidikan oleh anggota.

"Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan pemilik berinisial SA sebagai tersangka tunggal, namun untuk sementara belum dilakukan penahanan karena masih dalam tahap pengembangan," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Gananta menerangkan, pelaku sudah melakukan aksinya selama dua bulan terakhir dengan cara membeli solar subsidi disejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tuban menggunakan tangki/drum yang dimuat menggunakan sepeda motor.

 "Kemudian solar tersebut dijual ke sejumlah pelanggannya dengan cara diecer dengan harga diatas harga subsidi, namun belum sempat dijual, sehingga kegiatan penyimpanan BBM jenis Bio Solar sebanyak 900 liter tersebut tidak memiliki izin," terangnya.


Kapolres saat melakukan konferensi pers di Mapolres Tuban. Foto : iNews/Siro

Ia melanjutkan, sampai saat ini anggota masih mengembangkan kasus tersebut karena disinyalir masih ada tempat kejadian perkara (TKP) penimbunan solar subsidi lainnya. Kendati demikian, lokasi tersebut tidak termasuk dalam jaringan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu dengan sengaja tanpa memiliki ijin melakukan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun," pungkasnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut