get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Harlah ke 59, DKC CBP KPP Tuban laksanakan Apel

Posting Motor Curian di Medsos, Sindikat Curanmor Ditangkap

Minggu, 16 Oktober 2022 | 08:43 WIB
header img
Sindikat curanmor ditangkap pasca posting barang curiannya di medsos. Foto : Pipit Wibawanto

TUBAN, iNewsTuban.id - Tiga pelaku pencuri sepeda motor di kawasan Pantura Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenu. Aksi komplotan curanmor ini terungkap setelah salah satu dari pelaku berusaha menjual motor hasil curian melalui media sosial. Dua unit sepeda motor diamankan beserta kunci T yang digunakan beraksi

Inilah komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Pantura Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Mereka adalah Adi Saputra dan Irza Fajar, warga Desa Jenggolo, Kec. Jenu, serta Yahya, warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek. Ketiganya berhasil ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Jenu.

Terakhir beraksi, ketiga pelaku menggasak sepeda motor milik Fajar Teguh, yang sedang ditinggal sholat jumat. Namun, beberapa hari kemudian salah seorang pelaku menjual motor hasil curian di media sosial facebook. Postingan pelaku diketahui korban, yang mengenali ciri-ciri sepeda motornya.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada polisi. Selanjutnya, korban bersama petugas menghubungi pelaku dengan pura-pura ingin membeli sepeda motor. Saat transaksi jual-beli, polisi berhasil menangkap pelaku Yahya. Lalu berdasarkan pengembangan, ditangkap pula Adi Saputra dan Irza Fajar.

Selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 unit sepeda motor, kunci T, screenshot postingan jual-beli sepeda motor curian, serta kunci motor palsu.

“pada hari jumat ada pencurian sepeda motor saat korban sholat jumat, kemudian hari seninnya ada penjualan sepeda motor di medsos, korban mengenali motornya, lalu kita lakukan penyelidikan dan kami menangkap para pelaku,” ujar Kompol Gunawan Wibisono, Kapolsek Jenu.

Kini ketiga tersangka mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Jenu. Yahya sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP, sedangkan Adi dan Irza dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut