TUBAN, iNews.id - Pasca viralnya di media sosial kejadian pencopotan tagline Tuban Bumi Wali Spirit of Harmony di sejumlah titik jalan protokol Kabupaten Tuban. Bahkan beredar sebuah foto yang menunjukkan tulisan salah satu asmaul husna yang sudah dicopot dibiarkan tergeletak begitu saja. Sehingga menuai reaksi dari masyarakat.
Menyikapi hal itu, Pengurusan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tuban memeberikan reaksi dengan menggelar konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua PCNU Tuban, M. Amenan didampingi Muhtarom Kusnan, Ali Imron, Khoirul Huda dan Muhaiminsah. Serta Wakil Sekretaris PCNU Tuban Jamal Ghofir di kantor PCNU Tuban di Jalan Diponegoro, Kamis (3/11/2022).
Menyampaikan sikap PCNU Kabupaten Tuban melalui Amenan, yang meminta kepada Pemkab untuk memasang dan memperbaiki sejumlah lampu acrylic yang bertuliskan Asmaul Husna dan tagline Tuban Bumi Wali yang sudah diturunkan.
“Kami meminta Pemkab Tuban untuk memasang dan memperbaiki kembali sejumlah lampu yang sudah di hilangkannya tagline Kabupaten Tuban,” kata M. Amenan.
Ia mengatakan, selama ini Kabupaten Tuban dikenal dengan tagline 'Tuban Bumi Wali Spirit of Harmony'. Yang didapat melalui penelitian dan penelusuran sejarah serta studi ilmiah.
“Sebelumnya Pemkab sudah berkomitmen untuk tidak mencopot tulisan tersebut, yang tertuang dalam LKPJ Bupati dengan DPRD,’’ jelasnya.
Sehingga PCNU menuntut Pemkab memasang kembali tulisan Tuban Bumi Wali sebagai tagline. Sebab, Kabupaten Tuban identik dengan Sunan Bonang dan identik dengan pusatnya para wali penyebar agama Islam di tanah Jawa.
Salah satu foto tulisan Asmaul Husna yang tergeletak begitu saja beredar di media sosial. Foto : iNews/Siro
‘’Memisahkan kota Tuban dari hasanah kewalian, sama dengan mengingkari sejarah penyebaran Islam di tanah Jawa khususnya dan Nusantara pada umumnya,’’ tegasnya.
Pihaknya menyayangkan atas langkah dan kebijakan Pemkab Tuban yang tidak menghargai hasil karya pemerintahan sebelumnya dengan mencopot tulisan tagline Tuban Bumi Wali.
“Yang terakhir, PCNU Tuban meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait penghilangan aset pemerintah. Berupa pembangunan tempat ibadah di lokasi rest area bekas terminal lama Tuban,” pungkasnya.
Editor : Prayudianto