get app
inews
Aa Read Next : Kerugian Akibat Kebakaran Penampungan Solar di Senori, Tuban Mencapai 19 Juta Rupiah

Pemuda Bertatto Dibekuk Polisi Edarkan Obat Terlarang

Senin, 14 November 2022 | 07:10 WIB
header img
Pemuda Bertatto (tengah) yang mengedarkan Obat Terlarang saat diperiksa petugas penyidik.

TUBAN, iNewsTuban.id - Seorang pemuda bertato di Kabupaten Tuban, Jawa Timur dibekuk polisi, lantaran tertangkap tangan sedang mengedarkan obat terlarang jenis pil-y. Bersama dengan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 ribu pil y, handphone yang digunakan pelaku untuk pesan barang haram itu melalui aplikasi jual beli on-line.

 

M. Rifqi Ilahi, pemuda bertatto ini pasrah saat tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban. Pelaku dibekuk saat akan melakukan transaksi barang haram itu di Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Ttuban.

 

Pemuda/ 28 tahun asal Desa, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang ini mendapatkan barang itu dengan memesan melalui aplikasi jual beli on line. Selain itu barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan alamat dan nama samaran.

Namun kali ini nasib pemuda yang di sekujur tubuhnya penuh tato itu menikmati dinginnya dinding di balik jeruji besi, sebelum dapat menikmati hasil penjualan barang haram tersebut. Pada saat ditangkap petugas, pelaku membawa 2 ribu butir, yang di kemas dalam 2 botol plastik putih.

 

Sasaran pelaku adalah kalangan pelajar dan pemuda kampung. Dengan begitu pelaku mendapat keutungan 100 % dari harga belinya. Perpaket berisi 1000 butir pil y, pelaku membeli dengan harga 400 ribu  rupiah dan dijual 800 ribu rupiah.

 

“berawal dari informasi masyarakat yang mengeluh salah satu desa wotsogo, jatirogo, banyak peredaran pil y, lalu opsnal satresnakoba melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujar Iptu Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 dan/ atau pasal 196 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut