get app
inews
Aa Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Organisasi Profesi Bidang Kesehatan Tuban Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Senin, 28 November 2022 | 19:58 WIB
header img
Organisasi Profesi bidang kesehatan se-Kabupaten Tuban melakukan aksi tolak Omnibus law. Foto : iNews/Siro

TUBAN, iNews.id - Organisasi Profesi bidang kesehatan se- Kabupaten Tuban menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) karena dianggap dapat mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Adapun organisasi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tuban, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PAGI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI). Menggelar konferensi pers sekaligus membubuhkan tanda tangan bersama sebagai tanda kesepakatan menolak di Sekretariat IDI Cabang Tuban di Ruko Merak, Senin (28/11/2022).

Mewakili seluruh peserta yang hadir, selaku Ketua IDI Cabang Tuban, Dokter A. Syaifuddin Zuhri membeberkan, pihaknya memiliki tiga tuntutan, yaitu menolak RUU Omnibus law kesehatan, menolak liberalisasi sistem kesehatan serta pelemahan Organisasi Profesi. Dan mendesak DPR RI untuk mengeluarkannya dari proyek prioritas.

"Karena pembahasannya dinilai tidak transparan dan cacat prosedural," ucapnya.

Kemudian Syaifuddin Zuhri mengatakan, terkait naskah akademik RUU yang saat ini beredar tidak ada yang mengakui jika hal itu  dikonsep maupun milik siapa.

"Dari pihak eksekutif menganggap bahwa itu adalah inisiatif dewan. Namun perwakilan dari organisasi di Jakarta serta bahkan dewan juga tidak mengakui milik mereka," sebutnya.

Menurutnya, dari naskah yang beredar tersebut sangat pro investasi. Misalkan ada warga dari luar negri yang berkeinginan untuk mendirikan rumah sakit di Tuban akan diperbolehkan.

"Mereka cukup menyatakan bahwa dia mau menggunakan tenaga asing, sudah langsung diperbolehkan untuk mendatangkannya ke Tuban," jelasnya.


Aksi penandatanganan bersama tolak Omnibus law bidang kesehatan. Foto : Siro/iNews

Ia menambahkan, para pekerja asing ini bisa masuk ke Indonesia cukup hanya dengan surat ijin tinggal, serta ada surat pernyataan permintaan dari layanan kesehatan. Dengan ini mereka sudah bisa diberikan registrasi.

"Silahkan investasi dan tenaga asing masuk, namun harus dikedepankan perlindungan terhadap pengguna layanan kesehatan supaya tidak timbul masalah dikemudian hari," ucapnya.

Ia berharap, jangan sampai para tenaga asing yang dikirim ke Indonesia adalah mereka-mereka yang tidak bisa berkompetisi di negara asalnya.

"Kita negara yang berdaulat, sudah sewajarnya dan sepantasnya mekanisme penapisan untuk melindungi segenap warga kita," tutupnya.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut