TUBAN, iNewsTuban.id - Sakit hati orang tuanya selalu dihina, seorang pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nekat bobol rumah sepupunya dan menggasak 1 unit mobil dan 2 buah handphone, saat rumah kosong ditinggal pemiliknya. Namun nahas setelah berhasil menggondol mobil sepupunya itu, pelaku menabrak orang hingga tewas di daerah Mojokerto, Jawa Timur. Sehingga Tim Jatanras Polres Tuban, bergerak cepat dan membekuk tersangka yang telah buron selama 1 bulan lebih.
Dewangga, pemuda asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dibekuk Tim jatanras Sareskrim Polres Tuban, setelah nekat mencuri mobil milik sepupunya sendiri, karena sakit hati orang tuanya selalu dihina.
Pemuda 20 tahun ini nekat membobol dan mengacak-acak rumah saudara sepupunya, lalu menggasak 2 unit handphone serta menggondol 1 unit mobil yang terparkir di teras rumah korban.
Peristiwa itu bermula saat tersangka mengetahui orang tuanya selalu dihina oleh sepupunya. Sehingga tersangka sakit hati dan muncul niat jahat, untuk membobol rumah saudaranya yang ada di Perumahan Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada 2 januari 2023 malam.
Tersangka yang sehari-hari sebagai sopir truk itu, melihat rumah saudaranya kosong, niat jahatnya langsung muncul lalu melompat pagar dan mencongkel jendela rumah. Setelah berhasil mengacak-acak rumah dan mendapatkan kunci mobil serta 2 unit handphone, tersangka langsung membawa kabur mobil yang terparkir di teras rumah.
“saya mangkel, sakit hati orang tua di kata katai, saya nyuri mobil di rumah saudara, mobil dipakai ke malang, nggak saya jual,” ujar Dewangga, tersangka.
Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, itulah pepatah yang tepat untuk tersangka pembobol rumah dan pencuri mobil ini. Meski berhasil menggondol mobil sepupunya karena sakit hati orang tuanya di hina. Namun saat melarikan diri dan buron selama 1 bulan lebih, tersangka mendabrak orang hingga tewas di daerah Mojokerto, Jawa Timur.
Tim Jatanras Polres Tuban, bergerak cepat untuk melakukan penangkapan pelaku, saat melarikan diri setelah menabrak orang hingga tewas. Tak butuh waktu lama, akhirnya petualangan pemuda sakit hati ini berhasil dihentikan polisi.
“pcncurian mobil yang dilakukan tersangka, korban adalah sepupunya, adanya perselisihan di keluarga, tersangka melakukan pencurian mobil dan hp, tertangkap setelah menabrak orang dan korban meninggal dunia,” ungkap AKP M Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit mobil dan 2 buah hanphone. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Prayudianto