TUBAN, iNewsTuban.id - Petugas gabungan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggelar razia di warung-warung yang disinyalir sebagai ajang praktek prostitusi dan karaoke illegal. Hasilnya, petugas berhasil membongkar praktek prostitusi berkedok warung pijat dan satu pasangan mesum diciduk petugas saat asyik di dalam kamar.
Satu persatu warung di sepanjang Jalan Pantura di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Ttuban yang menjadi target diperiksa petugas. Hasilnya satu pasangan bukan suami istri tertangkap basah ada di dalam kamar tanpa busana.
Meski sudah tertangkap basah, pasangan berinisial S-F (58) dan S-K-T (46) warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini, berdalih bahwa dirinya di dalam kamar berdua hanya pijat.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu set peralatan karaoke milik Sutiyono, warga Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Tuban. Meski sebelumnya sudah pernah tertangkap, pelaku usaha karaoke ilegal itu tidak kapok dan tetap beroperasi lagi.
“sasarannya ada 2, yang pertama ada kegiatan prostitusi, setelah diperiksa ditemukan ada prostitusi, sasaran kedua kita mengamankan peralatan karaoke illegal,” ujar Sholahuddin, Kabid Trantibum Satpol PP Tuban.
Satu pasangan mesum itu selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tuban, untuk dilakukan asesment oleh Dinas Sosial setempat. Apabila terbukti bahwa yang terjaring itu pekerja seks komersial, maka akan dilakukan pembinaan atau rehabilitasi di panti yang ada di Kediri.
Editor : Prayudianto