get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Dua Tahun Bisnis Sabu Berkedok Warung Kopi, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:57 WIB
header img
Tersangka yang merupakan residivis saat menjalani pemeriksaan

TUBAN, iNewsTuban.id - Berkedok warung kopi, seorang pria di Kabupaten Tuban, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di sejumlah sopir bus pariwisata. Satu poket sabu dijual kepada para sopir dari harga Rp.300.000 hingga Rp.500.000. Dari tangan residivis ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3,7 gram sabu.
 
Pria berinisial SY (44) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu disejumlah sopir bus pariwisata, di Tuban, Jawa Timur.
 
Bisnis haram itu sudah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun ini, sedangkan sabu didapatnya dari seseorang dari Bangkalan – Madura. Untuk mengelabuhi pantauan petugas, pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan berkedok warung kopi.
 


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 3,7 gram narkoba jenis sabu, satu buah timbangan elektronik dan satu alat penghisap sabu.
 
Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini, mengaku bahwa dirinya menjual sabu di sekitar wilayah parkiran dan para sopir bus pariwisata dari harga Rp.300.000 hingga Rp.500.000 per-satu poket.
 
Menurut Iptu Teguh Triyo Handoko, Kasat Reskoba Polres Tuban, tersangka sudah mengedarkan narkoba jenis sabu selama dua tahun terahir.
 


“berawal dari informasi masyarakat, bahwa disekitar parkiran bus pariwisata ada peredaran atau penjualan sabu, setelah kita tindak lanjuti dan benar ada dan kita langsung melakukan penangkapan, dia seorang residivis kasus pil koplo,” ujar Iptu Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
 
Akibat perbuatanya, kini pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 dan 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut