get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Bulan Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia Narkoba

Razia Cipta Kondisi Jelang Pilpres 2024, Berkedok Toko Klontong Jual Miras Tanpa Ijin

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 10:35 WIB
header img
Petugas saat memeriksa warung yang ternyata menjual miras tanpa ijin.

TUBAN, iNewsTuban.id - Dalam rangka cipta kondisi wilayah, petugas gabungan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menggelar razia ke sejumlah warung dan toko klontong yang disinyalir menjual miras tanpa ijin. Hasilnya puluhan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan sebagai barang bukti.
 
Petugas gabungan dari TNI-Polri, Sub Denpom, Perhubungan dan Satpol PP Kabupetn Tuban, menggelar razia ke sejumlah warung dan toko klontong, yang disinyalir menjual miras tanpa ijin. Puluhan botol minuman beralkohol jenis arak dan Mihol golongan (B) berhasil diamankan.
 
Dalam razia kali ini, petugas menyasar warung-warung dan toko klontong di wilayah Kecamatan Montong, Kecamatan Singgahan, Kecamatan Senori dan Kecamatan Bangilan, yang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi ijin.


Satu persatu warung-warung yang menjadi target operasi ini, diperiksa serta diberikan edukasi agar tidak lagi menjual barang haram tersebut.
 
Selain warung, petugas juga menyasar sebuah toko klontong di Kecamatan Bangilan, yang disinyalir menjual miras golongan (B) tanpa mengantongi ijin.

Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan, terdapat miras dengan kadar alkohol diatas lima persen/ yang disembunyikan di dalam gudang di bawah tumpukan kardus bekas.
 


Sesuai dengan Perda Nomor 18 tahun 2020 dan Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian Mihol. Petugas berhasil mengamankan 37 botol Mihol tanpa ijin. Selanjutnya sebagai barang bukti, petugas mengamankan puluhan notol minuman keras tersebut.
 
“ini dalam rangka cipta kondisi terutama jelang Pilpres 2024, agar situasi di Tuban aman dan kondusif,” ujar AKP Chakim Amrullah, Kasat Sabhara Polres Tuban.
 
Selain menyita barang bukti, pemilik warung dan took juga akan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tuban, Hal ini dilakukan agar pemilik warung dan toko tidak lagi menjual miras.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut