TUBAN, iNewsTuban.id - Tersangka pembunuhan terhadap Sekretaris Desa di Tuban, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri setelah kabur selama 10 jam, selasa malam. Tersangka kabur setelah membunuh Sekdes dan berjalan sepanjang puluhan kilometer saat kabur.
Dari hasil pemeriksaan sementara petugas penyidik, diketahui motif tersangka membunuh Sekdes karena istrinya berselingkuh dengan korban atau Sekdes tersebut.
Video amatir warga tampak merekam kejadian pasca peristiwa pembunuhan terhadap Agus Sutrisno, Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang tewas usai dihabisi oleh Jano, yang tak lain adalah pamannya sendiri.
Usai menghabisi nyawa korban dengan cara menabrak motor korban dan membacok korban sebanyak tujuh kali, tersangka Jano langsung kabur dengan berjalan kaki.
Selama dalam pelarian, Jano sesekali menumpang mobil warga yang lewat. Namun setelah sepuluh jam dalam pelarian, dalam keadaan kalut akhirnya pria empat puluh lima tahun ini menyerahkan diri di Polsek Grabagan, Tuban yang berjarak puluhan kilometer dari lokasi kejadian, yakni di jalan Montong – Kerek, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Ttuban.
Selasa malam, tersangka tiba di Mapolres Tuban dan langsung menjalani proses penyidikan. Dari pemeriksaan sementara petugas penyidik, diketahui motif tersangka membunuh korban adalah karena sakit hati, akibat istri tersangka diselingkuhi korban, dimana korban adalah keponakannya sendiri.
Sakit hati tersangka berawal saat ia dan istrinya sedang merantau ke Kalimantan selama beberapa tahun. Selama di Kalimantan, istri tersangka ketahuan melakukan aktifitas komunikasi lewat ponsel dengan korban. Tersangka sudah mengingatkan kepada istrinya, namun tidak digubris.
Saat pulang dari Kalimantan lima bulan lalu, hubungan antara istri tersangka dengan korban pun berlanjut. Hingga tersangka merasa sakit hati yang teramat dalam, lalu timbul niatnya untuk menghabisi nyawa korban.
Strategi pun diatur dan tersangka sempat menyewa mobil Pik Up L 300 untuk membuntuti korban saat berangkat rapat di Kantor Kecamatan Kerek. Dirasa situasi memungkinkan, tersangka langsung menabrak dari belakang motor korban, hingga korban terjatuh dan motor korban terjepit di bawah kabin pik up.
Usai menabrak korban, tersangka langsung mengejar korban dengan membawa parang, sambil membacokkan ke tubuh korban sebanyak tujuh kali, diantaranya mengenai kepala, tangan dan perut.
“pembunuhan ini sudah direncanakan, tersangka sakit hati karena istrinya diselingkuhi korban,” ujar AKBP Suryanto, Kapolres Tuban kepada awak media.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dan mobil pik up L 300. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
Editor : Prayudianto