get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Bulan Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia Narkoba

Satu Tersangka Pembunuhan Sekdes Kembali Menyerahkan Diri, Kedua Tersangka Adalah Kakak Adik

Selasa, 21 November 2023 | 14:58 WIB
header img
Petugas saat membeberkan barang bukti, kedua tersangka dibelakang petugas

TUBAN, iNewsTuban.id – Perkembangan kasus pembunuhan Sekretaris Desa di Tuban, Jawa Timur, satu lagi tersangka kembali menyerahkan diri, tersangka yang baru saja menyerahkan diri tersebut adalah adik dari tersangka Jano, yang menjadi pelaku utama pembunuhan.

 

Tersangka sempat kabur dari sergapan petugas beberapa waktu lalu, namun karena hidupnya tidak tenang, ia kemudian menyerahkan diri hampir satu bulan setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Kasus pembunuhan dengan korban perangkat desa bernama Agus Sutrisno, seorang Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini, terjadi pada 24 oktober 2023 lalu.


Tersangka Jano, yang tak lain paman dari korban, yang menghabisi korban dengan cara ditabrak dengan mobil pik up, lalu saat korban kabur ke lahan warga, Jano mengejarnya sambil membabatkan parang yang sudah ia persiapkan, ke tubuh korban berkali-kali.

Jano sempat kabur selama sepuluh jam dengan berjalan kaki, namun kemudian ia menyerahkan diri ke Polsek Grabagan. Dalam pemeriksaannya, Jano mengaku membunuh korban seorang diri.

Namun dari hasil pengembangan petugas, ternyata Jano tidak sendiri dan polisi sempat menggerebek Nardi, adik Jano, namun Nardi berhasil kabur.


Setelah kabur hampir satu bulan, Nardi yang merasa hidupnya tidak tenang, kemudian menyerahkan diri ke Polres Tuban. Menurut petugas penyidik, peran Nardi yang merupakan adik kandung dari Jano, adalah hanya turut serta dalam pembunuhan tersebut, karena solidaritas sebagai saudara kandung.

Nardi juga yang memberi informasi kepada Jano, keberadaan korban dan saat korban akan berangkat ke kantor Kecamatan Kerek, untuk memenuhi undangan rapat bersama Camat Kerek. Nardi juga membuntuti korban ketika korban berangkat rapat tersebut.

Saat Jano membacok korban berkali-kali, Nardi juga sempat memukul korban dengan balok kayu.


“dia ini adik dari Jano, ia turut serta dalam kasus pembunuhan Sekdes, ia juga memukul korban saat kejadian,” ungkap Iptu Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka utama Jano, terungkap bahwa Jano nekad mennghabisi korban yang merupakan keponakannya itu, karena ia sakit hati istrinya diselingkuhi korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut