TUBAN, iNewsTuban.id - Kasus Narkoba di Kabupaten Tuban masih mengkhawatirkan. Buktinya di awal tahun 2024, sedikitnya 8 kasus Narkoba terungkap dengan 10 tersangka.
Sedikitnya 10 pengedar Narkoba, berhasil ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Tuban, berserta barang buktinya. Para tersangka ini digelandang ke Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hokum.
Sepuluh tersangka ini ditangkap dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Mereka diamankan petugas di awal tahun 2024. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Sabu 4,61 gram, Pil Carnophen 20.200 butir, Pil Dobel L 370 butir, serta Pil Y 168 butir.
Dari hasil penyidikan, barang tersebut didapat tersangka yang berada di luar Tuban, tersangka yang berada di luar Tuban juga berhasil ditangkap.
Kasus Sabu pada 4 januari dengan tersangka Andy Hariyanto, warga Kelurahan Doromukti, Tuban, ditangkap sekitar pukul 11 siang, tersangka kedua Mohammad Syaifudin, asal Jombang dan tinggal di Kelurahan Kingking, Tuban, ditangkap pada 10 januari 2024 sekitar pukul 6 malam, di Jalan Sudirman Tuban. Tersangka Sabu ketiga yaitu Hendro Subianto, warga Kelurahan Doromukti, diamankan di wilayah setempat pada 12 januari 2024. Tiga tersangka merupakan kasus Sabu dengan total 4,61 gram.
Selain Sabu, Polres Tuban juga menyita puluhan ribu pil karnopen, dari tersangka Mulyono yang menjual pil carnophen kepada orang yang dikenalnya.
Dari tangannya, polisi menyita 900 butir Carnopen dan Wali Andriyanto, warga Semanding, Tuban. Dari tangannya polisi menyita 19.300 butir pil dari gentong warna biru dan 3 buah ponsel.
Untuk kasus Pil Y dan Pil Dobel L ada tiga tersangka, seperti Ahmad Ayub Shodikin, Toni Hermanto serta Rafa Rizky Nurfadllila.
“kasus sabu-sabu 3 kasus, pil carnophen 2 kasus, pil ll 2 kasus serta pil y 1 kasus. dalam awal tahun ini kami bisa mengamankan 10 tersangka,” ujar AKP Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban .
Ke-10 tersangka tersebut di jerat pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sepuluh milyar.
Editor : Prayudianto