TUBAN, iNewsTuban.id - Sidang perdana kasus pembunuhan Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa TimurM dengan terdakwa Jano di Pengadilan Negeri Tuban kelas 1B berjalan lancar. Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti, yang terjadi di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhir oktober 2023 lalu, memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tuban kelas 1B ini, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Jano (45).
Pihak keluarga korban juga ikut memantau jalannya sidang perdana ini. Istri korban, Yayuk Sri Kasiani bersyukur, sidang pembacaan dakwaan terhadap Jano berjalan dengan baik, pihak keluarga juga merasa tenang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“pokoknya permintaan ada 2, yang pertama supaya kedua tersangka di hukum semaksimal mungkin sebagai mana perbuatannya kepada suami saya, yang kedua aktor intektual atau yang terlibat dalam perencanaan dalam pembunuhan suami saya itu supaya bisa dihukum juga mungkin itu harapan saya, saya sedikit lega karena tuntutannya sesuai dengan keinginan kami, ya itu tadi kita minta seumur hidup untuk hukumannya,” ungkap Yayuk Sri Kasiani, istri Alm. Sekdes Sidonganti.
Keluarga almarhum juga berharap, aktor intelektual juga dapat segera diamankan. Keluarga korban merasa masih ada aktor intelektual yang belum ditangkap aparat kepolisian setempat. Bahwa peristiwa sadis tersebut sudah direncanakan jauh hari sebelum kejadian dan sebelumnya juga sudah terjadi upaya pembunuhan terhadap korban dengan modus yang sama, yakni kecelakaan.
Sidang selanjutnya 19 maret 2024 mendatang, dapat berjalan dengan lancar dan pengadilan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Editor : Prayudianto