get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Bulan Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia Narkoba

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti, Dengan Pemeriksaan Saksi-saksi

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:37 WIB
header img
Terdakwa Jano (kanan) saat sidang kedua di Pengadilan Negeri Tuban, dengan pemeriksaan saksi-saksi.

TUBAN, iNewsTuban.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Sekretaris Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan terdakwa Jano, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Tuban dan berjalan lancar, dengan agenda keterangan tiga orang saksi.

 

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti ini, dengan menghadirkan tiga orang saksi, guna membeberkan keterangan yang jelas dan pasti.
 
Agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jano yaitu pemeriksaan saksi. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, antara lain Supraptono, ayah korban, Suyitno, paman korban dan Aldi Triwono penyidik kepolisian dari Polsek Kerek.

Dalam sidang lanjutan ini, Suyitno dan Supraptono menyampaikan jika pada malam hari sebelum peristiwa mengenaskan itu terjadi, terdakwa Jano dan Nardi menemui Kepada Desa (Kades) Sidonganti di area hutan di perhutani Mulyoagung, Montong.
 
“yang Nardi itu orang tiga yaitu Nardi, Jano dan Ahmad (Kades) itu di perhutani Mulyoagung pertemuannya terus paginya kejadian Sekdes dibunuh itu, dari Nardi adik terdakwa waktu diperiksa di Polres ketika di periksa serta sama orang-orang juga tahu semua yang melintas area itu, banyak yang tahu,” ungkap Suyitno, paman korban,
 
Dari keterangan kedua saksi di atas yang menyatakan keterlibatan Kades Sidoganti itu pun membuat hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum agar sidang selanjutnya Kades Ahmad dihadirkan.

“persidangan kali ini dengan pemeriksaan saksi atas nama terdakwa Jano, jadi untuk saksi yang dihadirkan, satu saksi Suyitno, paman korban, ke dua Supraptono, ayah korban dan ke tiga Aldi Triwono dari kepolisian, terkait masalah saksi selanjutnya kita ikuti saja perkembangannya,” ujar Rizki Yanuar, juru bicara Pengadilan Negeri Tuban.
 
Akibat dari pernyataan keduanya saksi itu, pelaksanaan sidang ketiga akan memanggil tiga saksi lainnya yaitu istri korban, istri terdakwa serta Kades. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari selasa 26 maret 2024.

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut