get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Bulan Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia Narkoba

Keluhkan Pupuk Subsidi Dijual Sepaket Dengan Non Subsidi Petani di Tuban Minta Pemilik Kios Diganti

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:09 WIB
header img
Warga bersama pupuk, warga mengelukan pupuk langka dan sering tidak kebagian pupuk saat ke kios pupuk desa setempat.

TUBAN, iNewsTuban.id - Sejumlah petani di Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Selain itu, para petani juga mengeluhkan dengan adanya pembelian pupuk bersubsidi, yang dipaketkan dengan pembelian pupuk nonsubsidi di kios desa setempat.

 

Seperti yang dialami Marsinah, ia pun menuturkan sempat bingung dengan harga pupuk subsidi yang harga eceranya begitu tinggi, ia membeli pupuk 5 zak dengan komposisi 3 urea dan 2 Phonska dengan total pembayaran Rp 700.000.

 

"Iya harga pupuk tinggi, saya membeli pupuk subsidi 5 zak saya membayar Rp 700.000. Saya ya kaget, sampai setinggi itu harga ecerannya," keluh Masinah

Pernyataan di atas pun di benarkan oleh Ketua Kelompok Tani Trubus Ngremboko, Munir menuturkan para petani sering mengeluh terkait harga pupuk serta sulitnya mendapatkan pupuk subsidi.

 

"Iya mas petani sering mengeluh tentang harga pupuk, pupuk sulit dan nota pembelian pupuk yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), seperti yang di alami bu Masinah, itu baru 1 orang," terang Munir

 

Di tempat yang berbeda pemilik kios UD. Karang Tani, Samuri, yang mengcover pupuk untuk wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, terkait  dengan penjualan pupuk bersubsidi, yang di jual ke petani yang dipaketkan dengan pembelian pupuk non subsidi, menurutnya karena ada titipan dari distributor.

 

"Untuk pupuk nonsubsidi ini, saya dititipi dari distributor untuk menjualkan," dalihnya.

 

Tambah Samuri jika ia tidak menjual pupuk non subsidi tidak mendapatkan untung.

 

 

 

"Kalo saya tidak menjual pupuk non subsidi bersama dengan pupuk subsidi saya tidak dapat untung, lebih baik saya tutup kios," pungkasnya.

 

Perlu diketahui jika kios menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan sistem bundle atau menjual paketan pupuk subsidi dengan non subsidi. Tindakan tersebut melanggar hukum pasal 13 huruf F Permendag 4/2023, pasal 14 ayat 1 Permentan 10/2022, pasal 2 UU No 20 Tahun 2021 yang mengatur penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang telah di atur pemerintah dan pasal 13 e dan f Permendag 4/2023 tentang larangan penjualan pupuk bersubsidi dalam bentuk paket/ bundel.

 

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut